BP4 Pontianak Siapkan Strategi Cegah Perceraian, Kedepankan Mediasi-Nasib Anak

  • 30 Apr 2026 00:44 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pontianak mulai tancap gas dalam menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan pelestari rumah tangga. Di bawah kepemimpinan baru untuk periode 2026-2031 yang telah dikukuhkan oleh Sekd Pontianak Amirulah mewakili Wali Kota Pontianak pada Selasa, 28 April 2026, BP4 berkomitmen menekan angka perceraian melalui pendekatan mediasi yang lebih personal.

Ketua BP4 Kota Pontianak, Yuliansyah Ahmad, mengakui bahwa amanah yang diembannya merupakan tugas berat, terutama dalam memberikan nasihat dan mempertahankan keutuhan perkawinan di tengah tantangan zaman.

"Tugas BP4 adalah bagaimana kita berusaha menasihati dan menyampaikan akibat dari perceraian. Dampaknya bukan hanya pada suami atau istri, tetapi juga anak-anak yang bisa terlantar," ujar Yuliansyah.

Prosedur Mediasi: Panggil Satu per Satu

Yuliansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah mulai menangani kasus rumah tangga yang masuk. Dalam proses penanganan konflik, BP4 menerapkan strategi pemanggilan bertahap untuk menggali akar permasalahan secara objektif.

Tahap Identifikasi: Pihak suami dan istri akan dipanggil secara terpisah (satu per satu) untuk memberikan laporan mengenai masalah yang dihadapi.

Tahap Konfrontasi: Setelah mendengar keterangan masing-masing, BP4 akan mempertemukan kedua belah pihak untuk proses mediasi bersama.

Tujuan utama dan upaya itu, untuk mencari titik temu guna mencegah terjadinya perpisahan.

Rekomendasi untuk Pengadilan Agama

Meski fokus utama adalah pencegahan, Yuliansyah menegaskan bahwa BP4 tidak memiliki kewenangan memutus perkara. Jika upaya penasihatan dan mediasi menemui jalan buntu, maka keputusan akhir dikembalikan kepada pihak pengadilan.

"Jika sudah dilakukan pencegahan dan penasihatan namun tetap tidak ada kesepahaman, kami akan mengembalikan keputusan itu kepada Pengadilan Agama (PA). Kami hanya membuat semacam rekomendasi," jelasnya.

Rekomendasi tersebut akan memuat hasil mediasi secara mendalam. Misalnya, jika salah satu pihak bersikeras cerai sementara pihak lain ingin bertahan, hal tersebut akan dicatat sebagai bahan pertimbangan bagi hakim.

"Tugas kami mencegah jangan sampai cerai. Namun jika tetap terjadi, hakim di Pengadilan Agama yang akan menentukan. Mereka juga akan menyelidiki kembali latar belakang gugat cerai atau cerai talak tersebut," pungkas Yuliansyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....