Nafkahi Istri Bukan Sekadar Kewajiban Syariat, melainkan Tanggung Jawab Suami

  • 06 Jun 2026 07:12 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Memberikan nafkah kepada istri dan keluarga bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral seorang suami sebagai kepala keluarga. Hal tersebut disampaikan Ustadzah Dahlia Haliah Ma’u dalam program Mutiara Pagi, yang disiarkan RRI Pro 1 Pontianak dengan tema "Nafkah Suami: Kewajiban Syariat dan Tanggung Jawab Moral", Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam pemaparannya, Ustadzah Dahlia menjelaskan bahwa tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk menaati perintah Allah SWT sekaligus menghadirkan kemaslahatan bagi pasangan, keturunan, keluarga, dan masyarakat. Karena itu, pernikahan melahirkan hak dan kewajiban yang harus dijalankan, salah satunya kewajiban nafkah oleh suami.

"Memberikan nafkah kepada istri dan keluarga merupakan kewajiban yang telah ditetapkan Allah SWT dan Rasulullah SAW, sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam Islam," ujar Ustadzah Dahlia.

Ia mengutip Surah An-Nisa yang menegaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena memiliki tanggung jawab menafkahkan hartanya untuk keluarga. Selain itu, Al-Qur'an juga mengatur agar nafkah diberikan secara patut sesuai kemampuan suami.

Menurutnya, terdapat tiga bentuk nafkah lahir yang wajib dipenuhi suami, yakni makanan, pakaian, dan tempat tinggal. "Semua ulama sepakat bahwa makanan merupakan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi suami karena berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup dan kesehatan istri," jelasnya.

Selain makanan, suami juga berkewajiban menyediakan pakaian yang layak dan tempat tinggal yang memberikan rasa aman serta kenyamanan bagi keluarga. Namun, kewajiban tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing suami.

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Karena itu, pemberian nafkah harus mempertimbangkan kondisi dan rezeki yang dimiliki suami," katanya.

Tak hanya nafkah materi, Ustadzah Dahlia juga menekankan pentingnya nafkah batin berupa kasih sayang, perhatian, dan upaya menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

"Seorang suami tidak cukup hanya memenuhi kewajiban minimal. Ia juga harus berusaha menghadirkan rasa aman, kasih sayang, dan perhatian kepada istri serta keluarganya," ucapnya.

Dalam sesi tanya jawab, Ustadzah Dahlia turut menjawab pertanyaan pendengar terkait suami yang lebih mengutamakan memberikan uang kepada orang tua dibanding kebutuhan rumah tangga sendiri.

Menurutnya, berbakti kepada orang tua adalah kewajiban yang mulia. Namun, suami tidak boleh mengabaikan hak-hak istri dan anak yang menjadi tanggung jawabnya.

"Memberikan nafkah kepada orang tua itu sangat baik, tetapi jangan sampai kebutuhan pokok istri dan anak terabaikan. Harus ada keseimbangan dan kepatutan dalam menunaikan seluruh tanggung jawab tersebut," katanya.

Di akhir acara, Ustadzah Dahlia mengingatkan para suami agar terus berikhtiar memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi keluarga sesuai kemampuan masing-masing.

"Suami harus selalu berusaha memberikan nafkah yang dapat menghadirkan rasa aman, nyaman, dan bahagia bagi istri dan anak-anaknya. Dengan begitu, insyaallah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat terwujud," katanya, mengakhiri.

Baca juga: Sulit Keluar dari 'Circle' Toxic? Ini Solusi dari dr. Firdaus

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....