Permenpora 14 Tahun 2024 Diharapkan Atasi Dualisme Pengurus Cabor

  • 27 Des 2024 21:24 WIB
  •  Bandung

KBRN,Bandung: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga di Lingkup Olahraga Prestasi diharapkan dapat mengakhiri dualisme kepengurusan induk cabang olahraga (cabor) di Indonesia. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan pembinaan atlet dan mendukung prestasi olahraga yang lebih baik.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jawa Barat, Asep Sukmana, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat sedang menunggu hasil pembahasan mengenai apakah Permenpora ini akan tetap berlaku atau akan ada revisi.
“Yang terpenting, apapun keputusan pemerintah, Dispora dan KONI Jawa Barat akan selalu berkolaborasi dalam setiap langkah,” ujar Asep.
Asep menambahkan bahwa salah satu manfaat dari Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 adalah akan semakin banyaknya diskusi yang dapat mempererat hubungan antar pihak. “Diskusi yang lebih intens akan mempererat kebersamaan, sehingga apapun hasilnya, yang penting adalah nilai kebersamaan yang tetap terjaga antara Dispora dan KONI-KONI daerah,” ungkapnya di El Cavana Hotel, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada Jumat (27/12/2024).
Asep,menegaskan bahwa visi dan misi Dispora sejalan dengan KONI serta KONI daerah dalam upaya memajukan dunia olahraga. Menurutnya, pelaksanaan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak hanya melibatkan Dispora dan KONI Jabar, namun juga melibatkan berbagai pihak lain, seperti DPRD, masyarakat olahraga, serta perguruan tinggi yang berkaitan dengan ilmu olahraga (sport science).
"Sebagaimana yang sering saya sampaikan di berbagai forum, baik itu keberhasilan maupun kegagalan, kita semua harus menanggungnya bersama," ungkap Kadispora.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....