Keluhkan Kegiatan Tambang PT SJR, Warga Mengadu ke Dewan
- 27 Des 2024 14:19 WIB
- Mataram
KBRN, Sumbawa : Komisi I DPDR Kabupaten Sumbawa, memfasilitasi keluhan warga terkait dengan berbagai permasalahan dihadapi berkaitan dengan kegiatan tambang milik PT. SJR, Jumat (27/12/2024). Khususnya berkaitan dengan dugaan pencurian kabel listrik milik PT BPE di Lokasi Tambang PT SJR di Kecamatan Langka.
Kegiatan hearing berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Sumbawa, yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Muhammad Faesal, didampingi anggota Komisi I DPRD Sumbawa.
Sementara itu, hadir di kegiatan itu Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan (PHP), I Ketut Sumadiarta, Camat Labangka Alfiansyah, KBO Reskrim Polres Sumbawa bersama jajarannya, dan Ketua LSM Sepakat Plampang mewakili warga.
Ketua LSM Sepakat, Zulhaeri dalam kesempatan itu mengeluhkan keberadaan kegiatan tambang di wilayah Dodo Rinti khususnya yang dikelola oleh PT. SJR, terutama kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. BPE. Dimana pemasangan jaringan listrik menuju lokasi Tambang milik PT. SJR, dinilai merugikan warga setempat.
Disampaikan Heri, sapaan akrabnya, bahwa proses pemasangan kabel listrik tersebut merugikan warga. Karena kabel yang melintasi pemukiman dan lahan warga dinilai mengganggu dan dikhawatirkan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dan yang lebih penting katanya, pemasangan kabel tersebut telah menimbulkan masalah, karena ada beberapa karyawan PT. BPE yang ditangkap kemudian ditahan dan diproses hukum oleh kepolisian karena dugaan melakukan pencurian kabel listrik. Padahal menurut Heri, sisa atau potongan kabel itu diberikan oleh pihak perusahaan.
Menjawab masalah tersebut, Camat Labangka, Alfian menjelaskan, bahwa terhadap masalah yang disampaikan Ketua LSM Sepakat, sudah difasilitasi penyelesaiannya bersama warga setempat.
“Kami sudah berupaya memfasilitasi pertemuan dengan warga dan pihak perusahaan terkait dengan berbagai permasalahan yang disampaikan warga, termasuk keberatan warga terhadap pemasangan jaringan kabel listrik,” jelasnya.
Dijelaskan Alfian, bahwa keberatan warga terhadap pemasangan kabel yang melintasi rumah warga karena dikawatirkan menimbulkan bahaya, sudah difasilitasi dengan pihak perusahaan dan sudah ada solusinya.
“Saat ini sedang diproses penyelesaiannya,” ungkapnya.
Namun terhadap warga yang bermasalah dengan pihak perusahaan karena dugaan pencurian, menurut Alfian, pihak perusahaan sudah menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk diselesaikan.
Terkait masalah dugaan pencurian, KBO Reskrim Polres Sumbawa, Aiptu. Arifin Setioko, dalam kesempatan itu menjelaskan kronologis permasalahannya dan proses penanganan kasusnya di kepolisian.
Disampaikannya, bahwa kasusnya sedang berproses dan sampai saat ini kasusnya sudah dalam tahap penyidikan terhadap empat orang warga yang dilaporkan.
Namun demikian lanjutnya, masih ada kesempatan untuk dilakukan Restoratif Justice. Tentu dengan kesepakatan para pihak terutama pihak yang pihak dirugikan dalam hal ini PT. BPE.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Zaenuddin Sirat, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kabupaten Sumbawa.
Terhadap kasus yang terjadi, Haji Sirat, sapaan akrabnya berharap agar tidak sampai terjadi kriminalisasi terhadap warga. Tetapi memang betul-betul dilakukan proses hukum yang benar sesuai dengan aturan yang ada.
Ia juga berharap dan mendorong untuk dilakukan Restoratif Justice dalam penyelesaian masalah pidana tersebut.
“Kalau memang masih ada cela untuk dilakukan Restoratif Justice, kami berharap masalah pidana itu bisa diselesaikan di luar proses hukum. Tentu dengan pertimbangan dan kesepakatan semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sementara Staf Ahli Bupati Bidang PHP, menyatakan bahwa penjelasan yang disampaikan oleh KBO Reskrim maupun penyidik kepolisian, sudah sangat jelas.
Ia berharap agar pihak APH tetap menjamin hak-hak tersangka diantaranya didampingi oleh kuasa hukum termasuk menjamin hak pra pradilan.
Setelah mendengar masuk dan saran dari semua pihak, Ketua Komisi I, Muhammad Faesal, menyimpulkan bahwa diharapkan agar penyelesaian masalah pidana diupayakan melalui pendekatan Restoratif Justice sesuai dengan ketentuan yang ada. Sementara terhadap proses hukum yang berlangsung, menjadi ranah dan kewenangan pihak kepolisian dalam rangka penegakan hukum, tidak boleh diintervensi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....