Puluhan Narapidana di Kalsel Terima Remisi Khusus Saat Hari Natal

  • 25 Des 2024 13:29 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarmasin: Sebanyak 65 narapidana di Kalimantan Selatan Menerima remisi khusus dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan, dalam rangka perayaan Hari Raya Natal tahun 2024. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai apresiasi atas perbaikan diri mereka selama pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Jumadi menyampaikan bahwa remisi ini diberikan bagi narapidana yang telah berkelakuan baik salama masa tahanan. Jumadi berharap hal ini dapat memotivasi narapidana lain untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

"Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik, semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat," kata Jumadi, Rabu (25/12/2024).

Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada narapidana Kristen/Katolik yang berkelakuan baik dan menjalani pidana lebih dari enam bulan. Mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

Dari 9.625 penghuni Lapas di Kalsel, 90 orang beragama Kristen/Katolik. Setelah verifikasi, 65 narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi.

Sebagian besar penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang) dan pidana umum (29 orang). Selain itu, ada juga 1 penerima dari kasus tindak pidana korupsi.

Distribusi Remisi Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT), remisi diberikan dalam berbagai durasi, yakni 15 hari hingga 2 bulan untuk RK I, serta satu penerima RK II dengan pengurangan 15 hari. Semua tergantung masa binaan dan perilaku mereka.

Distribusi penerima tersebar di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Lapas Narkotika Karang Intan, dan unit lainnya. Lapas Kelas IIB Banjarbaru mencatat jumlah penerima terbanyak, yaitu 19 orang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....