Tanah Mulyanto Terkena Proyek Jalan Tol 0,3 Meter Persegi,

  • 24 Des 2024 22:45 WIB
  •  Semarang

KBRN, Magelang: Di penghujung tahun 2024, Badan Pertanahan Kabupaten Magelang membayar uang ganti kerugian terdampak proyek pembangunan jalan tol Bawen- Yogyakarta. Uang ganti rugi diberikan bagi warga Desa Karangkajen, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Dari puluhan warga Desa Karangkajen yang menerima uang ganti kerugian, hanya Mulyanto (68) yang menerima uangnya sebesar Rp 254.476. Mulyanto menerima uang ganti rugi paling kecil, karena tanah sawah pertanian yang dimiliki di Dusun Karangtalun, tersebut hanya terserempet 30 sentimeter persegi saja.

“Setahu saya, tanah saya tersebut tidak terkena proyek jakan tol. Karena, di luar patok jalan tol. Lahan sawah yang saya milili seluas 1.000 meter persegi dan yang terkena hanya 0,3 meter persegi atau hanya 30 sentimeter persegi” kata Mulyanto di sela-sela pembayaran uang ganti kerugian di Balai Desa Karangkajen, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Selasa (24/12/2024).

Meski hanya menerima uang ganti rugi sedikit, namun ia bersyukur lahan pertanian yang kerap ditanami padi itu tidak terdampak secara keseluruhan. Selain itu ia merelakan lahan miliknya yang hanya 30 sentimeter persegi tersebut untuk kepentingan negara.

Ia mengaku, uang yang diperoleh itu akan digunakan untuk membeli jajanan dan diberikan kepada ketiga cucunya.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang, A Yani mengatakan, dari 300 bidang tanah di Desa Karangkajen yang terdampak pembangunan jalan tol Bawen- Yogjakarta, baru 78 bidang yang dapat dibayarkan di akhir tahu ini.

“Dari300 bidang lebih yang terdampak, tetapi yang sudah memenuhi syarat dan diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), baru78 bidang yang dibayarkan," kata A Yani,(wiedyas)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....