Tak Beri Ganti Untung, Pakuwon Group Siap Perbaiki Rumah Warga Gombel yang Retak
- 12 Agt 2026 19:32 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Pakuwon Group memastikan tidak memberikan kompensasi tunai atau ganti untung kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan di kawasan Gombel Lama, Kota Semarang. Perusahaan memilih melakukan perbaikan terhadap rumah yang kerusakannya berkaitan dengan aktivitas proyek pembangunan Pakuwon Mall.
Head of Human Resources (HR) Pakuwon Group, Iful Novianto, mengatakan skema perbaikan menjadi kebijakan perusahaan dalam menangani kerusakan yang muncul selama proyek berlangsung. “Konsep kami dari awal adalah memperbaiki, itu yang sampai saat ini menjadi acuan kami ketika melakukan proyek di mana pun,” ujar Iful saat mengunjungi rumah warga terdampak, Rabu, 12 Agustus 2026.
“Kalau rusak, ajukan, kami perbaiki. Kalau ada kerusakan lagi, diajukan lagi, kami akan perbaiki,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah warga berharap kerusakan rumah mereka mendapatkan kompensasi dalam bentuk uang. Namun, Pakuwon Group menegaskan tidak menyediakan skema ganti untung dan tetap membuka ruang bagi warga untuk melaporkan kerusakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas proyek.
“Untuk konsep ganti untung memang tidak ada. Kami tetap membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan kerusakan rumahnya supaya bisa kami tindak lanjuti melalui perbaikan,” katanya.
Berdasarkan pendataan, terdapat 19 rumah warga yang mengalami kerusakan. Dari jumlah tersebut, Pakuwon Group menyatakan 14 rumah menjadi bagian yang akan ditangani melalui perbaikan perusahaan, sedangkan lima rumah lainnya berada dalam tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Pakuwon Group telah melakukan survei terhadap 14 rumah tersebut sebanyak dua kali sejak Juli 2026. Survei pertama dilakukan oleh tim internal perusahaan, kemudian survei kedua melibatkan vendor yang akan mengerjakan perbaikan.
Iful memastikan perbaikan rumah tidak dilakukan sekadar menutup bagian yang retak. Penanganan akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat kerusakan, termasuk menggunakan metode teknis untuk kerusakan pada struktur maupun dinding.
“Kalau ada retakan, tidak kami tambal begitu saja, ada metodenya. Kalau bahasa orang awam, kami akan jahit dulu, kami lubangi, kemudian kami jahit dan cor untuk merekatkan dinding ke dinding,” ucapnya.
Pakuwon Group juga menyatakan tetap bersedia menangani kerusakan yang ditemukan setelah 17 Agustus 2026. Dengan catatan, kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas proyek.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Ferry Kuntoaji, mengatakan pemerintah kota akan mengawal proses perbaikan rumah warga terdampak. Menurutnya, tanggung jawab perbaikan tidak hanya berlaku satu kali selama proyek masih berlangsung.
Warga tetap dapat melaporkan apabila menemukan kerusakan baru yang diduga berkaitan dengan aktivitas pekerjaan proyek. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan di lapangan.
“Pakuwon dari dulu memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan yang terjadi di area pekerjaan Pakuwon. Perbaikannya juga tidak cuma satu kali, tetapi selama proyek itu berjalan dan tidak asal menempel, melainkan sesuai standar teknis,” kata Ferry.
Di sisi lain, Distaru Kota Semarang menegaskan aktivitas Pakuwon di kawasan tersebut saat ini belum memasuki tahap pembangunan gedung. Pemerintah kota akan terus mengawal proses penanganan kerusakan rumah warga serta memastikan perbaikan dilakukan sesuai standar teknis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....