OJK Imbau Masyarakat Pastikan Legalitas Tawaran Investasi

  • 23 Des 2024 18:41 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas tawaran investasi. Baik legalitas dari sisi badan hukum entitas, maupun dari sisi izin kegiatan.

“Apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Frederica Widyasari Dewi di, Jakarta, pada Senin (23/12/2024).

Menurut OJK, penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahaan tersebut (impersonation). Tipuan penawaran ini merupakan salah satu tren kejahatan sektor keuangan yang tengah marak terjadi.

Selain itu, tren aktivitas keuangan ilegal yang banyak terjadi belakangan ini ialah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi. Modusnya adalah dengan cara view dan klik video yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru.

Sebelumnya, OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), pada 22 November 2024 lalu. IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan ini mencatat, hingga 20 Desember 2024 ada sebanyak 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar.

Masyarakat yang mengalami penipuan keuangan dapat melapor kepada IASC melalui iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti. Laporan juga dapat disampaikan melalui email iasc@ojk.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan. Laporan yang masuk tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan melalui IASC.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....