Gugatan Pilgub Kaltim Ditolak, MK Tetapkan Pemenang
- 06 Feb 2025 07:06 WIB
- Samarinda
KBRN, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur yang diajukan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum. "Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujarnya dalam sidang yang dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
MK juga menilai bahwa selisih suara antara pasangan nomor urut 1 dan 2 mencapai 202.606 suara atau 11,3 persen, melebihi ambang batas yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa dalil mengenai dugaan kartel politik tidak terbukti.
"Berdasarkan fakta hukum yang ada, tidak ditemukan adanya politik borong partai sebagaimana didalilkan Pemohon," ujarnya.
Sebelumnya, Isran-Hadi mengajukan gugatan dengan beberapa dugaan pelanggaran, termasuk politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Namun, MK menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilgub Kaltim. Dengan putusan ini, hasil pemilihan tetap sah dan berlaku sesuai ketentuan hukum.