Pemko Pekanbaru Bakal Renovasi Pasar Higienis di Jalan Teratai
- 12 Agt 2026 09:42 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana membenahi Pasar Higienis yang berada di Jalan Teratai. Renovasi disiapkan karena bangunan pasar tersebut sudah cukup lama tidak dimanfaatkan secara optimal dan kondisinya dinilai membutuhkan penataan kembali.
Selama tidak beroperasi maksimal, sejumlah bagian pasar disebut kerap digunakan untuk aktivitas yang tidak semestinya. Lokasi tersebut beberapa kali ditemukan menjadi tempat berkumpul gelandangan, anak jalanan, hingga orang yang menyalahgunakan lem.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah ingin segera menghidupkan kembali fungsi Pasar Higienis.
“Beberapa kali ditemukan anak-anak menggunakan lem di lokasi itu. Ada juga orang dewasa yang menjadikan area pasar sebagai tempat tidur,” ujar Agung, Selasa 11 Agustus 2026.
Ia menyebut kondisi pasar yang relatif kosong selama ini membuka peluang bagi sejumlah pihak untuk memanfaatkannya secara tidak bertanggung jawab. Bahkan, menurut Agung, pernah ditemukan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika di area pasar.
Karena itu, Pemko Pekanbaru mempertimbangkan perubahan konsep bangunan agar kawasan tersebut lebih terbuka dan mudah diawasi.
“Konsepnya nanti kemungkinan dibuat lebih terbuka, kurang lebih seperti Pasar Palapa,” katanya.
Agung menjelaskan renovasi Pasar Higienis direncanakan mulai dilakukan tahun ini. Penataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari solusi relokasi bagi para pedagang yang sebelumnya menjalankan aktivitas usaha di sepanjang Jalan Teratai.
Relokasi dilakukan bersamaan dengan pengerjaan perbaikan jalan serta pembangunan saluran drainase di kawasan tersebut. Pemerintah ingin memastikan pedagang memiliki lokasi berjualan yang lebih layak tanpa kembali menggunakan badan maupun bahu jalan.
Selain memanfaatkan area Pasar Higienis, pemerintah juga melihat adanya kios yang tersedia di kawasan The Central Plaza sebagai alternatif tempat usaha bagi pedagang.
Menurut Agung, proses penertiban harus dibarengi dengan penyediaan lokasi pengganti. Pemerintah tidak ingin pedagang diminta meninggalkan Jalan Teratai tetapi tidak memiliki tempat untuk melanjutkan aktivitas ekonominya.
“Jangan sampai mereka sudah diminta pindah, tetapi justru tidak memiliki tempat untuk berjualan,” ujarnya.
Meski demikian, Agung menegaskan pedagang yang sudah direlokasi tidak diperbolehkan kembali membuka lapak di sepanjang Jalan Teratai. Ruas tersebut merupakan fasilitas umum yang fungsi utamanya harus dikembalikan sebagai jalan.
Ia meminta para pedagang memahami kebijakan tersebut dan memanfaatkan lokasi yang sudah diarahkan pemerintah.
“Pedagang harus pindah dan memahami bahwa kawasan tersebut merupakan jalan umum. Karena itu, aktivitas berjualan tidak boleh kembali dilakukan di sana,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....