Pemko Pekanbaru Akan Wajibkan Tiap Warga Tanam 25 Pohon
- 16 Sep 2026 08:56 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) yang mengatur kewajiban setiap warga untuk menanam 25 pohon sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD. Kebijakan ini dirancang untuk membangun kebiasaan menanam dan menjaga lingkungan sejak usia dini.
“Pemko dan DPRD sedang menggodok Perda, satu jiwa harus menanam 25 pohon,” ujar Agung pada Selasa 15 September 2026.
Dalam rancangan aturan tersebut, kewajiban menanam pohon akan dilakukan secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan. Setiap anak diharapkan menanam lima pohon saat memasuki jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga setelah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.
Agung menjelaskan, penanaman pohon tidak hanya menjadi kegiatan penghijauan, tetapi juga bentuk investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas lingkungan dan memberikan manfaat bagi generasi berikutnya.
“Kenapa pohon kita masukkan dalam Perda? Karena kita ingin meninggalkan warisan untuk anak cucu kita. Kalau kita tidak merawat alam, kita tidak merawat masa depan,” katanya.
Melalui regulasi tersebut, Pemko Pekanbaru berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat. Selain memperluas ruang terbuka hijau, kebijakan ini juga diharapkan membentuk budaya masyarakat yang terbiasa menanam dan merawat pohon sejak dini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....