BBPOM Pekanbaru Tingkatkan Layanan Informasi Publik lewat PPID

  • 18 Jun 2026 14:53 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik berbasis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang digelar di Aula BBPOM Pekanbaru, Rabu 17 Juni 2026.

Kegiatan ini melibatkan perwakilan Balai POM Dumai, Balai POM Indragiri Hulu, serta seluruh tim PPID di lingkungan BBPOM Pekanbaru sebagai bagian dari upaya standardisasi layanan informasi publik di sektor pengawasan obat dan makanan.

Secara kelembagaan, agenda ini menjadi bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam menyediakan akses informasi kepada masyarakat.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

“Pengelolaan informasi publik harus dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan seluruh pengelola PPID memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya.

Menurut Alex, penguatan PPID juga menjadi bagian dari transformasi layanan publik BBPOM agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam isu keamanan obat dan makanan.

Untuk memperdalam pemahaman peserta, BBPOM Pekanbaru menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Riau, yakni Ketua Komisi Informasi Riau, Tatang Yudiansyah, serta Komisioner Bidang Kelembagaan dan Regulasi, Yulianti.

Dari sisi regulasi, Tatang menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak publik yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik tanpa kecuali. Ia menilai, pengelolaan PPID yang efektif akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“Pengelolaan PPID yang baik akan mendorong pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan dipercaya masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Yulianti menyoroti aspek teknis dan kelembagaan PPID. Ia menekankan bahwa efektivitas layanan informasi sangat ditentukan oleh sistem kerja yang tertata, mulai dari dokumentasi, pengelolaan permohonan informasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

“PPID harus mampu mengelola informasi secara sistematis dan profesional agar pelayanan kepada masyarakat optimal,” katanya.

Melalui kegiatan ini, peserta dibekali pemahaman terkait regulasi keterbukaan informasi publik, strategi pengelolaan dokumentasi, serta standar layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat. Kegiatan ini juga menjadi ruang evaluasi dan penyamaan persepsi antarunit PPID di lingkungan BBPOM dan Balai POM daerah.

BBPOM Pekanbaru berharap penguatan kapasitas ini dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan obat dan makanan di daerah.

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan informasi yang transparan, responsif, dan mudah diakses. Semua ini bermuara pada perlindungan masyarakat dari risiko obat dan makanan,” tutup Alex Sander.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....