Kemenkum Riau Dekatkan Layanan AHU kepada Pelaku UMK melalui MPP Pekanbaru

  • 07 Agt 2026 11:06 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69, Kanwil Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) membuka layanan konsultasi dan pendampingan Perseroan Perorangan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Provinsi Riau, Kamis 6 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap upaya perluasan akses layanan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Melalui jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas usaha sebagai langkah strategis dalam memperkuat daya saing dan keberlanjutan UMK di Provinsi Riau.

Kegiatan layanan ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau dalam rangka mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Kehadiran layanan Perseroan Perorangan menjadi salah satu upaya untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh status badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan informasi dan konsultasi mengenai Perseroan Perorangan, mulai dari persyaratan pendirian, perubahan data, hingga berbagai manfaat yang diperoleh dengan memiliki status badan hukum. Petugas Kanwil Kementerian Hukum Riau juga memberikan pendampingan langsung bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Perseroan Perorangan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengembangan UMK karena memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh kepastian hukum. Dengan adanya legalitas usaha, pelaku UMK memiliki peluang lebih besar dalam meningkatkan kepercayaan mitra usaha, memperluas akses pembiayaan, serta mengembangkan usaha secara lebih profesional.

Melalui layanan yang diberikan, Kanwil Kementerian Hukum Riau berharap semakin banyak pelaku UMK di Provinsi Riau memahami manfaat pentingnya legalitas usaha dan terdorong untuk melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertib, mudah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kementerian Hukum Riau akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat.

"Melalui penguatan layanan AHU, diharapkan pelaku UMK di Riau semakin siap berkembang, memiliki daya saing, serta mampu memberikan kontribusi terhadap kemajuan ekonomi daerah," jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....