DPMPTSP Riau Permudah Legalitas 3.000 UMKM Gratis

  • 05 Agt 2026 14:40 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menggelar layanan legalitas usaha gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Program ini berlangsung pada 3 hingga 7 Agustus 2026 dengan target menjangkau 3.000 UMKM di seluruh kabupaten dan kota di Riau.

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, agar seluruh organisasi perangkat daerah berkontribusi dalam menyemarakkan Hari Jadi Provinsi Riau.

"Kami diminta agar setiap OPD memiliki peran dalam memeriahkan Hari Jadi Provinsi Riau ke-69. Karena itu, DPMPTSP menggelar layanan legalitas usaha bagi UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Riau," kata Vera Angelika, Rabu 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, layanan tersebut tidak hanya dilaksanakan oleh DPMPTSP, tetapi juga melibatkan sejumlah instansi, seperti Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Halal Center, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Hukum, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM.

Melalui kolaborasi tersebut, pelaku UMKM mendapatkan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, izin edar BBPOM, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hingga Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami menargetkan sebanyak 3.000 UMKM mendapatkan layanan legalitas usaha. Harapannya kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di Provinsi Riau," ujarnya.

Selain memberikan pendampingan legalitas usaha, DPMPTSP Provinsi Riau juga mendorong implementasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kemitraan. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha besar bermitra dengan pelaku usaha kecil.

"Peran DPMPTSP adalah memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM agar perekonomian masyarakat di sekitar kawasan usaha dapat semakin berkembang," ucap Vera.

Ia menambahkan, legalitas usaha sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mempermudah akses terhadap pembiayaan, pemasaran, dan pengembangan usaha. DPMPTSP juga memberikan pendampingan pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna mencegah praktik percaloan dalam pengurusan perizinan.

"Kami ingin masyarakat memperoleh kemudahan mengurus legalitas usaha tanpa melalui calo. Karena itu, kami memberikan pendampingan langsung agar pelaku UMKM memahami proses perizinan melalui OSS," katanya.

Sementara, pelaku UMKM asal Kabupaten Rokan Hilir, Lena, menyambut baik program Ekonomi Inklusif Lancar dan Gratis bagi UMKM Naik Kelas. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu pelaku usaha dalam mengurus berbagai legalitas usaha.

"Dengan adanya kegiatan ini, kami sangat terbantu dalam mengurus perizinan, sertifikasi halal, dan berbagai persyaratan legalitas usaha lainnya. Program seperti ini sangat bermanfaat bagi UMKM agar bisa naik kelas," ujar Lena.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....