Kondisi Hewan Kurban yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam
- 17 Mei 2026 21:30 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dalam ibadah kurban, bukan hanya jenis hewan yang harus sesuai syariat, tetapi kondisi fisiknya juga wajib diperhatikan. Islam mengajarkan bahwa hewan kurban harus berada dalam keadaan sehat dan layak agar ibadah yang dilakukan menjadi sah serta bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Mengutip dari laman dompetdhuafa.org, Rasulullah SAW menjelaskan beberapa kondisi hewan yang tidak boleh dijadikan kurban. Hewan yang memiliki cacat fisik yang jelas tidak memenuhi syarat untuk disembelih sebagai hewan kurban.
Rasulullah Saw bersabda:
| Baca juga: Mengetahui Letak Pusar Kucing |
“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR Muslim, no 1963)
Berikut kondisi cacat yang mempengaruhi keabsahan hewan kurban:
- Buta sebelah atau keduanya (tampak jelas) : Tidak sah
| Baca juga: Sikap Bijak Pasca Iduladha |
- Sakit parah yang tampak jelas : Tidak sah
- Pincang yang tampak jelas : Tidak sah
- Sangat kurus, tidak ada sumsum tulang : Tidak sah
- Telinga terpotong sebagian atau seluruhnya : Tidak sah
- Ekor terpotong sebagian atau seluruhnya : Tidak sah
- Tanduk patah atau pecah : Makruh (boleh, tidak dianjurkan)
- Gigi pecah atau patah : Makruh (boleh, tidak dianjurkan)
Karena itu, sebelum membeli hewan kurban, penting untuk memeriksa kesehatan dan kondisi fisik hewan secara teliti agar kurban yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....