Sengketa Lahan Rohul Memanas, Warga Minta Agrinas Tak Putarbalikkan Fakta

  • 18 Agt 2026 21:18 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Rokan Hulu — Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali memanas. Warga menuding PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) justru memperkeruh persoalan dengan menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, membantah pernyataan Agrinas yang menyebut telah melakukan koordinasi dan mediasi dengan masyarakat terkait konflik pengelolaan lahan tersebut.

Menurut Aziz, tidak pernah ada mediasi yang melibatkan masyarakat secara fair. Ia justru menyebut manajer Agrinas berinisial HM pernah meminta masyarakat menyerahkan 20 persen hasil kebun kepada perusahaan.

"Bahwa Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru, Agrinas melalui Manager-nya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya kepada Agrinas. Ini maksudnya apa? Emangnya Agrinas itu siapa?" ujar Aziz saat ditemui wartawan, Selasa 18 Agustus 2026.

Aziz juga mempertanyakan dasar hukum Agrinas dalam mengelola lahan yang sebelumnya disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Lagi-lagi saya katakan, kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?" katanya.

Ia menilai penyitaan lahan oleh Satgas PKH juga perlu dipertanyakan karena menurutnya tidak didasarkan pada putusan pengadilan.

"Sebab Satgas PKH sendiri menyita lahan bukan berdasarkan putusan pengadilan, tapi hanya kehendak sendiri dengan alasan itu kawasan hutan, tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu sendiri," ujarnya.

Aziz kemudian menyinggung sejumlah aturan mengenai pengukuhan kawasan hutan, mulai dari PP Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, Keputusan Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan hingga PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.

Ia juga mempertanyakan status kawasan hutan di Riau sebelum terbitnya SK 903 Tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Riau.

"Sementara yang kami pahami, hingga tahun 2016, kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan. Itu persis keluarnya SK 903 Tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Riau. Kalau memang Penertiban Kawasan Hutan itu adalah penegakan hukum, buktikan dong kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita saja hanya bermodalkan peta. Ini namanya arogansi," ucap si Aziz.

Persoalan juga melebar ke posisi Agrinas dalam konflik internal Koperasi Karya Bakti, yang sebelumnya menjadi mitra PT Torganda dalam pengelolaan perkebunan.

Aziz membantah Agrinas bersikap netral. Ia merujuk pada surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rokan Hulu tertanggal 14 Agustus 2026 yang menurutnya perlu dicermati.

"Sudah jelas-jelas, secara tertulis kuasa hukum Agrinas menyatakan tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik berdarah. Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau Agrinas ada di balik penyerangan itu," kata Aziz.

Ia juga menduga adanya kerja sama antara Agrinas dan pengelola Koperasi Karya Bakti. Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

"Ini justru, Agrinas kami duga telah menjalin kerja sama dengan pengelola Koperasi Karya Bakti. Apakah pengelola Koperasi Karya Bakti menjadi KSO-nya, ini yang tentunya butuh penyelidikan dari aparat penegak hukum," ujarnya.

Warga juga mempertanyakan pengelolaan hasil kebun yang menurut Aziz tidak jelas selama lebih dari setahun terakhir.

"Termasuk hasil kebun milik masyarakat yang tak jelas rimbanya lebih dari setahun belakangan," katanya.

Sementara itu, PT Agrinas Palma Nusantara sebelumnya menyatakan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.

Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, mengatakan perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi bersama para pihak terkait. Perusahaan juga berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

"Perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi bersama para pihak terkait, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif," kata Bambang melalui keterangan tertulis.

Bambang mengatakan benturan antarkelompok di lapangan menyebabkan sejumlah pihak mengalami luka-luka. Agrinas bersama aparat keamanan kemudian mengambil langkah untuk meredakan situasi dan memastikan pihak yang membutuhkan mendapatkan penanganan medis.

Terkait dugaan pelanggaran hukum dalam rangkaian peristiwa tersebut, perusahaan menyatakan telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut," ujar Bambang.

Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian secara tertib, dialogis, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agrinas juga mengaku terus berkoordinasi dengan aparat keamanan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait untuk menjaga keamanan serta kelancaran operasional di wilayah Kebun Batang Kumu II.

Konflik tersebut sebelumnya berujung pada penyerangan warga di kebun sawit Afdeling 19 dan 21, Kecamatan Tambusai Utara, pada Jumat 14 Agustus 2026 lalu. Sebanyak 25 warga dilaporkan mengalami luka-luka. Sejumlah korban mengalami luka serius, bahkan satu orang dilaporkan dalam kondisi kritis.

Menurut keterangan warga, penyerangan dilakukan menggunakan berbagai senjata, termasuk senapan angin. Warga menduga penyerangan tersebut berkaitan dengan konflik pengelolaan lahan dan melibatkan pihak tertentu yang memiliki kepentingan di kawasan perkebunan.

Namun, dugaan keterlibatan Agrinas dalam penyerangan tersebut masih merupakan tudingan dari pihak warga dan belum terbukti secara hukum.

Kasus penyerangan kini ditangani Polsek Tambusai Utara dan Ditreskrimum Polda Riau. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta motif di balik penyerangan.

Di tengah proses hukum tersebut, warga meminta seluruh pihak tidak memutarbalikkan fakta dan mendorong aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh persoalan pengelolaan lahan, konflik koperasi, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam insiden penyerangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....