Warga Minta KPK Usut Aliran Dana Hasil Kebun Sawit yang Dikelola Agrinas

  • 22 Agt 2026 08:46 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Rokan Hulu - Konflik pengelolaan kebun sawit antara PT Agrinas Palma Nusantara dan masyarakat di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memunculkan persoalan baru.

Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut aliran hasil kebun sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara sejak lebih dari setahun terakhir.

Permintaan tersebut disampaikan Aziz di tengah memanasnya konflik lahan yang terjadi di kawasan tersebut. Sepekan sebelumnya, sebanyak 25 pekerja di lahan masyarakat yang sebelumnya dikelola PT Torganda dan kemudian dikelola Agrinas mengalami luka-luka akibat diserang sekelompok orang.

Menurut Aziz, persoalan tidak hanya menyangkut konflik lahan, tetapi juga dasar hukum penguasaan dan pengelolaan kebun tersebut.

Ia mempertanyakan dasar penyitaan kebun sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menurutnya hanya mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, tanpa adanya putusan pengadilan.

"Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu," ujar Aziz, Sabtu 22 Agustus 2026.

Aziz mencontohkan kawasan hutan di Sumatera Utara yang menurutnya baru ditunjuk melalui sejumlah surat keputusan, yakni SK 923 Tahun 1982, SK 44 Tahun 2005, dan SK 529 Tahun 2014. Namun, ia mengklaim proses penataan batas hingga pengukuhan kawasan hutan belum pernah dilakukan.

"Kalau pengukuhan telah dilakukan, pasti ada yang namanya Berita Acara Tata Batas, ada peta tracking polygon dan peta temu gelang. Tapi sampai 2014 data itu tidak ada," katanya.

Menurut Aziz, persoalan serupa juga terjadi di Riau. Ia menyebut penunjukan kawasan hutan di Riau pertama kali dilakukan pada 1984, tetapi hingga 2016 statusnya masih sebatas penunjukan.

"Padahal masyarakat di Tambusai Utara sudah ada di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Mestinya proses pengukuhan sudah dilakukan, tapi ini tidak dilakukan sama sekali," tegasnya.

Aziz mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah ia pertanyakan kepada Komandan Satgas PKH Mayjen Dodi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno pada 20 November 2025. Namun, menurut dia, hingga kini bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang dimaksud belum ditemukan.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah regulasi mengenai pengukuhan kawasan hutan, di antaranya PP Nomor 33 Tahun 1970, SK Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974, SK Dirjen Kehutanan Nomor 102 Tahun 1983, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.

Aziz kemudian menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 885 dan 2904 yang menurutnya memenangkan gugatan Koperasi Parsub dan Bukit Harapan di Sumatera Utara.

"Artinya MA mengakui kalau di sana belum ada kawasan hutan. Di Riau juga hampir sama," ujarnya.

Menurut Aziz, persoalan tersebut berpotensi menjadi pengambilalihan lahan dengan mengatasnamakan penegakan hukum.

"Ini perampasan dengan dalil penegakan hukum, tapi justru melanggar hukum. Sebab itu tadi, tanpa bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan, lahan-lahan kebun sawit orang diklaim kawasan hutan," katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan PT Agrinas Palma Nusantara dapat mengelola kebun yang telah disita tersebut.

"Kalau memang itu kawasan hutan, mestinya dihutankan kembali. Tapi justru diserahkan kepada Agrinas, lalu perusahaan ini boleh mengurus HGU di lahan sitaan itu. Pertanyaannya, kalau Agrinas bisa mengurus HGU di kawasan hutan, kenapa perusahaan lain tidak bisa? Toh juga kalau itu HGU, statusnya tetap lahan milik negara," ujar Aziz.

Selain mempersoalkan legalitas pengelolaan, Aziz menyoroti keuntungan yang diperoleh Agrinas selama mengelola lahan tersebut.

Ia menyebut PT Agrinas Palma Nusantara yang berdiri pada Februari 2025 mendapat mandat mengelola sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Juli 2026, Direktur Utama Agrinas, Muhammad Abdul Ghoni, disebut menyampaikan bahwa dari 1,7 juta hektare lahan tersebut, sekitar 730.000 hektare merupakan lahan yang ditutupi tanaman sawit. Untuk periode Juni hingga Desember 2025, keuntungan yang diperoleh disebut mencapai Rp2,7 miliar.

Aziz kemudian membuat perhitungan sendiri mengenai potensi hasil dari lahan tersebut. Dengan asumsi keuntungan Rp1 juta per hektare, ia memperkirakan hasil dari 730.000 hektare dapat mencapai sekitar Rp4,2 triliun dalam enam bulan.

"Taruhlah lahan itu di-KSO-kan oleh Agrinas dengan pola bagi hasil 55-45. Kalau Agrinas dapat 55 persen, berarti Rp550.000 dikali 1 bulan sudah Rp350 miliar. Kalau 6 bulan berarti Rp1,8 triliun," kata Aziz.

Ia mempertanyakan ke mana hasil pengelolaan kebun tersebut mengalir.

"Rp1,8 triliun ini, Agrinas enggak mikirin perawatan kebun, tukang panen, dan enggak mikirin tukang pruning. Sebab semua pekerja itu milik KSO. Jadi Agrinas sudah dapat untung bersih. Nah pertanyaan saya, ke mana duit ini semua?" ujarnya.

Aziz meminta KPK memeriksa pengelolaan dan aliran dana dari kebun-kebun tersebut agar persoalannya menjadi terang.

"Karena kerja-kerja Agrinas ini, sudahlah menyusahkan rakyat yang lahannya turut dirampas, juga telah merugikan negara lantaran hasil kebun sawit itu entah ke mana," ungkapnya.

Di sisi lain, Aziz meminta Presiden Prabowo Subianto mencari solusi yang menurutnya tidak merugikan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah tidak mengambil alih lahan masyarakat, tetapi mewajibkan pemilik kebun mengurus perizinan dan memberikan kontribusi kepada negara, misalnya Rp500 per kilogram selama beberapa tahun.

"Ini untungnya sudah jauh lebih banyak. Karena ya itu tadi, toh juga lahan-lahan yang dirampas ini, pemerintah membentangkan karpet merah untuk Agrinas memperoleh HGU atas lahan-lahan rampasan itu," katanya.

Aziz juga meminta para bupati dan wali kota di Riau serta Sumatra Utara membantu masyarakat yang lahannya diklaim masuk kawasan hutan.

"Kepada para bupati maupun wali kota di Sumatra Utara dan Riau, saya sangat berharap bapak dan ibu semuanya membantu masyarakat. Sebab mayoritas masyarakat tidak mengerti apa itu kawasan hutan. Jangan takut untuk mengungkap kebenaran," tutup Aziz.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....