Buruh Tani di Sinaboi Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan
- 27 Agt 2026 22:31 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Rokan Hilir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MA alias Ayar (28), warga Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kristofel mengatakan, perkara tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kepulan asap di sekitar Jalan Sepakat, Dusun II, RT 002/RW 002, Kepenghuluan Raja Bejamu, pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel Polsek Sinaboi langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pengecekan ditemukan adanya kebakaran lahan," ujar AKP Kristofel, Kamis 27 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa api diduga berasal dari lahan yang dikuasai oleh seseorang bernama Muhfinars Firdaus. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 4 Agustus 2026 tersangka Muhammad Ahyar diketahui bekerja di lahan tersebut bersama dua orang lainnya untuk melakukan pengukuran.
"Sebelumnya lahan tersebut telah dibersihkan atau dirintis sehingga kondisinya berupa semak belukar yang sudah sangat kering. Saat proses pengukuran, saksi melihat tersangka bekerja sambil merokok," jelas Kristofel.
Saat tersangka berada dalam kondisi sedang merokok, tiba-tiba muncul kepulan asap yang kemudian disusul kobaran api. Tersangka bersama saksi berupaya memadamkan api menggunakan batang dan ranting kayu.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Api justru semakin meluas dan merembet ke lahan lainnya.
"Api baru berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026. Akibat kejadian tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare," kata Kasat Reskrim.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan Muhammad Ahyar sebagai terlapor.
Selanjutnya, perkara beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, Muhammad Ahyar kemudian diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu, 26 Agustus 2026.
"Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Ruang Unit II Satreskrim Polres Rokan Hilir," ungkap Kristofel.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga batang kayu bekas terbakar, satu lembar hasil analisa penginderaan jauh citra satelit, serta satu buah ember.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti, berkoordinasi dengan ahli dan Jaksa Penuntut Umum, melengkapi administrasi penyidikan, serta melengkapi berkas perkara untuk tahap berikutnya," tutup AKP Kristofel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....