Polda Riau Tetapkan 38 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan
- 27 Agt 2026 22:24 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Polda Riau telah mengungkap 35 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2025 hingga 2026. Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan pengungkapan kasus karhutla masih terus dilakukan. Terbaru, seorang warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
"Tadi laporan, dari Kapolres Rohil baru menetapkan satu tersangka lagi di Sinaboi. Ada 30 hektare yang dibuka lahannya dengan cara dibakar," kata Kapolda usai mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla di GOR Presisi Polda Riau, Kamis 27 Agustus 2026.
Kapolda mengatakan kasus yang ditangani aparat sejauh ini masih didominasi oleh pelaku perorangan. Polisi juga belum menemukan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang diungkap pada periode tersebut.
"Korporasi sampai saat ini belum ada. Tetapi yang perorangan banyak modus yang dilakukan, tetapi yang paling banyak adalah modus dengan cara pembukaan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan," jelasnya.
Menurut Herry, pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi salah satu modus yang paling banyak ditemukan dalam kasus karhutla. Karena itu, penegakan hukum akan terus dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di lapangan.
"Kita akan terus melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....