Kades dan Eks Sekdes Ditahan Kasus Tanah
- 13 Feb 2026 07:52 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Kampar - Satreskrim Polres Kampar menahan Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris berinisial EK (49). Keduanya diamankan atas kasus pemalsuan surat tanah.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar. AN sempat hadir didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya ditahan oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri.
“Benar, kedua pelaku sudah kita tahan untuk 20 hari ke depan. Selain itu, kasus ini masih dalam pengembangan karena ada korban lain yang juga melapor ke Mapolres Kampar,” ujar AKP Gian, Jumat, 13 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan Salikin Moenits ke Mapolres Kampar pada 20 Juni 2024. Ia melaporkan dugaan pemalsuan surat atas tanah miliknya yang berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Korban memiliki sebidang tanah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah, tertanggal 14 Juni 1995. Tanah tersebut dibeli dari Husnidar pada tahun 1991 dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada 1995
Pada Agustus 2021, korban mendapat informasi dari saksi Umar Al Akhtar bahwa tanah miliknya telah didaftarkan dalam Satgas pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan tol. Korban pun menunggu proses ganti rugi.
“Namun pada 14 September 2023, korban mendapat informasi bahwa ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Saat menghadiri rapat yang difasilitasi pihak BPN pada 1 Desember 2023, korban diberitahu bahwa lahannya tidak bisa diproses pembebasannya karena terjadi tumpang tindih kepemilikan,” ujar Kasat.
Lahan tersebut diklaim oleh Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Reg Desa: 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022. SKGR itu disebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Billy Iswara.
“Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya penerbitan SKGR yang lebih dulu terbit dibandingkan surat dasar SKT. Selain itu, terdapat nama pihak lain dalam sempadan tanah yang tidak menandatangani dokumen tersebut, namun surat tersebut telah memiliki nomor register camat,” jelasnya.
Dalam SKT atas nama Billy Iswara juga disebutkan dasar kepemilikan berupa SKTB-HMA Nomor Reg. 007.KPTS/DTSL/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana. Namun berdasarkan keterangan pihak Lembaga Adat Kampar (LAK), Razali bukanlah Datuk Talak Sakti Laksamana yang sah. Jabatan tersebut diketahui dipegang oleh Dr. Nasir Cholis,
Selain itu, Billy Iswara mengaku bahwa namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri untuk dicantumkan sebagai pemilik lahan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar hingga berujung pada penetapan dua tersangka.
“Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....