Polisi Tangkap 29 PMI Ilegal di Dumai, Empat Tersangka Diamankan

  • 24 Apr 2026 21:56 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Dumai - Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali terungkap di Dumai. Polisi mengamankan 29 orang serta menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut.

Polres Dumai berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan PMI secara ilegal di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak jaringan pengiriman nonprosedural.

Pengungkapan terbaru ini memperlihatkan bahwa praktik ilegal masih memanfaatkan jalur darat di perbatasan Dumai. Jaringan pelaku terus beroperasi dengan pola yang berulang meskipun lokasi berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua menyebut kasus ini memiliki pola serupa dengan yang sebelumnya. Perbedaannya terletak pada lokasi kejadian dan jaringan pelaku yang terlibat.

“Pola tersebut meliputi perekrutan, penampungan, hingga rencana pemberangkatan ilegal. Polisi menilai praktik ini sebagai kejahatan terstruktur yang terus berulang,” jelas Hasyim, Jumat 24 April 2026.

Kombes Hasyim menegaskan pengiriman PMI ilegal sangat berbahaya bagi korban. Para korban berisiko mengalami eksploitasi dan tidak memiliki perlindungan hukum di negara tujuan.

Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Informasi diterima pada Jumat dini hari, 24 April 2026 oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan.

“Laporan tersebut menyebut adanya kendaraan yang dicurigai membawa calon PMI ilegal. Petugas kemudian melakukan patroli dan penyekatan di Jalan Raya Lubuk Gaung,” ujarnya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menghentikan sebuah mobil yang membawa sembilan calon PMI ilegal dan seorang sopir. Dari pemeriksaan awal, sopir mengaku hanya mengantar ke lokasi penampungan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Batu Teritip. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah calon PMI lain yang akan diberangkatkan secara ilegal.

“Dalam operasi lanjutan, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengatur dan penampung. Total 29 orang berhasil diamankan dalam keseluruhan pengungkapan kasus ini,” jelas Kapolres.

Para korban berasal dari Nusa Tenggara Barat dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri. Mereka diminta membayar biaya antara Rp12 juta hingga Rp16 juta melalui jalur tidak resmi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan dan telepon genggam. Barang bukti tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka saat ini ditahan di Polsek Sungai Sembilan. Mereka diproses sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan. Aparat akan terus memberantas jaringan TPPO dan PMI ilegal di wilayah Riau, khususnya di jalur perbatasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....