Dua Tersangka Dugaan Penipuan Haji Mujamalah Ditahan Polresta Pekanbaru
- 02 Jun 2026 15:41 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial S dan R dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait keberangkatan haji mujamalah.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan menetapkan status hukum mereka setelah terpenuhinya alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta didukung dengan alat bukti yang cukup. Selanjutnya penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka, pemberitahuan penetapan tersangka, dan surat perintah penangkapan," ujar Kasat, Selasa 2 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula pada Oktober 2024 ketika istri pelapor berkonsultasi terkait program keberangkatan haji mujamalah melalui sebuah agen perjalanan. Setelah mendapat penjelasan dan penawaran terkait program tersebut, pelapor bersama istrinya mendaftarkan diri dengan total pembayaran sebesar Rp640 juta.
Kepada korban, pihak agen menjanjikan keberangkatan haji mujamalah pada Mei 2025. Namun hingga saat ini, pelapor dan istrinya tidak kunjung diberangkatkan. Korban mendapat penjelasan bahwa keberangkatan dibatalkan karena Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa.
Meski demikian, dana yang telah dibayarkan korban juga belum mendapatkan kejelasan terkait pengembaliannya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di wilayah Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada 2 Oktober 2024.
Kasat menambahkan, setelah proses penangkapan dilakukan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan," katanya.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....