Polisi Tetapkan Lima Tersangka Bentrokan Maut di Rohul

  • 10 Feb 2026 21:10 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Rohul - Kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok pengamanan swakarsa di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa ini menewaskan satu orang dan lima orang luka-luka.

Bentrokan tersebut dipicu sengketa pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO). Penetapan tersangka disampaikan Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Selasa 10 Februari 2026.

“Ini baru lima tersangka yang ditetapkan. Ke depan masih bisa berkembang. Saat ini juga ada yang masuk DPO,” ujar Wakapolda Riau.

Kelima tersangka masing-masing berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka telah diamankan, sementara dua lainnya, AL dan JL, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolda menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Berdasarkan bukti digital, terlihat banyak pihak yang terlibat dalam aksi penyerangan.

“Kalau dari bukti digital terlihat banyak orang melakukan penyerangan. Jadi yang diproses hukum tidak hanya lima orang saja. Semua yang terlibat akan kami tangkap,” katanya.

Menurut Hengki, pihak yang memerintahkan atau menggerakkan aksi kekerasan juga akan dijerat hukum. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

“Termasuk siapa yang memerintahkan penyerangan. Semua harus ditangkap agar tidak terjadi lagi penyerangan yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 30 bilah senjata tajam, batu, serta kayu berpaku. Dari barang bukti tersebut, polisi mengindikasikan kuat bahwa aksi penyerangan telah direncanakan sebelumnya.

“Artinya, pelaku yang memiliki niat jahat (mens rea) itu lebih dari lima orang,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) juncto Pasal 20 huruf b, c, d dan/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bentrokan terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, pada Sabtu, 7 Februari 2026 lalu. Sebelumnya, kedua kelompok sempat bersepakat untuk menahan diri.

Namun situasi memanas saat puluhan orang mendatangi Kantor Camat Bonai Darussalam dengan membawa senjata tajam dan senapan angin, lalu melakukan penyerangan. Bentrokan pun pecah, disertai perusakan dan tembakan ke arah bangunan.

Akibat kejadian tersebut, seorang anggota pengamanan swakarsa dari KUD, Bernadus Betu alias Jon, tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....