Kadishub Siak Ditahan usai OTT Dugaan Pemerasan Pemenang Proyek Transportasi Air

  • 12 Jul 2026 21:56 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Siak – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, JDI alias ANG (52), ditahan Satreskrim Polres Siak setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.

Tersangka yang merupakan aparatur sipil negara itu diamankan di rumahnya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada Jumat 10 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, JDI resmi ditahan mulai Minggu 12 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, OTT dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana penyerahan uang kepada salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, selaku pemenang lelang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp25 juta oleh tersangka setelah mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta.

"Korban kemudian mencairkan uang muka proyek di Bank Riau Kepri dan akhirnya hanya menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka di rumahnya," kata AKP Raja Kosmos.

Menurut penyidik, korban mengaku memberikan uang tersebut karena merasa terpaksa. Sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), tersangka memiliki kewenangan dalam proses penandatanganan pencairan dana proyek.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa tersangka aktif meminta uang sejak proses pencairan berlangsung. Mulai dari menghubungi korban melalui WhatsApp, mengarahkan korban melakukan pencairan dana di bank, hingga memastikan dana tersebut telah dicairkan.

Korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan Rp25 juta karena akan berdampak pada operasional pelaksanaan kontrak. Dalam percakapannya dengan sang suami, korban mengeluhkan masih banyak kewajiban yang harus dipenuhi dan memperkirakan operasional kapal sewa akan berkurang sekitar tujuh kali pelayaran dari total 77 perjalanan apabila seluruh permintaan dipenuhi.

Setelah menerima laporan masyarakat, tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak melakukan pembuntutan sejak korban mencairkan dana di bank. Seusai penyerahan uang, polisi meminta keterangan korban yang mengakui baru saja menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka.

Tim kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan konfrontasi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka membenarkan telah menerima uang tersebut dan menyerahkan uang tunai Rp15 juta yang masih berada dalam penguasaannya kepada penyidik.

Dalam OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel, satu unit iPhone 15 Pro Max, serta satu unit telepon genggam Oppo.

Atas perkara tersebut, JDI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....