Sedang Transaksi Sabu, Dua Pria Diciduk Polisi
- 08 Jul 2026 12:51 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Meranti - Dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin 6 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial MPP (46), warga Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan B (46), warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Tak berkutik saat diamankan petugas.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai dua pria yang sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
"Hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka," ujar AKP Jimmy, Rabu 8 Juli 2026.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa kedua pria tersebut diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Tersangka B diduga akan membeli sabu dari MPP.
Selain itu, MPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda.
Selain sembilan paket sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s warna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.
Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP. Jimmy menegaskan, pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi ke pelayanan cal canter 110 polres kep meranti, cepat dan tangap tampa di pungut biaya, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....