Gara-Gara Tuak Tumpah, Pria di Dumai Tewas Ditusuk

  • 22 Jun 2026 19:08 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Dumai - Jajaran Polsek Sungai Sembilan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap seorang warga di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, mengatakan tersangka berinisial AR alias Rais (26) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres, Senin 22 Juni 2026.

Korban dalam kasus ini adalah Suyetno (41), warga Jalan Sangkis, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis akibat luka tusuk yang dideritanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penusukan terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas RT 018, tepatnya di depan kedai milik pelapor di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut menyenggol meja tempat pelaku duduk hingga minuman tuak milik pelaku tumpah. Korban kemudian meminta pelaku mengganti minuman miliknya beserta teman-temannya. Saat pelaku menolak, korban diduga menampar kepala pelaku.

"Pelaku kemudian menyimpan rasa sakit hati dan melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," ujar Kapolres.

Dari hasil visum luar, korban mengalami luka terbuka di bawah dada sebelah kiri, lengan bawah kiri, dan perut bawah samping kiri akibat kekerasan benda tajam. Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 6 Mei 2026 pukul 11.40 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai singlet robek yang berlumuran darah, satu helai celana jeans pendek berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam tanpa pelat nomor.

Kapolres menegaskan, tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana atau Pasal 469 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara," tutup Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP. Sementara untuk Pasal 469 ayat (2), ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....