Lindungi Pekerja Masjid, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DMI Riau dan Pekanbaru

  • 13 Apr 2026 11:48 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru dalam rangka memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pendekatan berbasis masjid.

Kerja sama ini bertujuan mendorong masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan masjid maupun masyarakat sekitar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy mengatakan bahwa masjid memiliki peran strategis sebagai pusat aktivitas sosial masyarakat sehingga dapat menjadi pintu masuk dalam memperluas kepesertaan pekerja, khususnya sektor informal.

“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga bisa menjadi pusat edukasi dan perlindungan sosial bagi masyarakat, termasuk pekerja di sekitarnya,” ujar Ruszian, Senin (13/4/2026).

Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI akan melakukan sosialisasi kepada para pengurus masjid, marbot, imam, serta masyarakat sekitar agar memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program ini menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti marbot, guru mengaji, pedagang kecil, hingga pekerja informal lainnya yang selama ini rentan terhadap risiko sosial ekonomi.

Ruszian memaparkan pendekatan berbasis komunitas seperti masjid dinilai efektif untuk memperluas perlindungan pekerja karena dekat dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Melalui komunitas seperti masjid dan lingkungan sekitar, perlindungan pekerja dapat diperluas karena menjadi bagian dari aktivitas sosial masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa masjid dan komunitas masyarakat merupakan simpul penting dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, kerja sama dengan DMI juga menjadi bagian dari strategi dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja di sektor keagamaan dan komunitas.

Melalui sinergi ini, diharapkan semakin banyak pekerja di lingkungan masjid yang mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ke depan, masjid diharapkan tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga berperan sebagai pusat pemberdayaan dan perlindungan sosial bagi masyarakat, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara menyeluruh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....