Secercah Harapan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Terima Santunan Rp43,7 Juta

  • 27 Agt 2026 11:54 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kabar duka kehilangan orang terkasih tak pernah mudah bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun, di tengah kesedihan tersebut, hadir secercah harapan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga. Hal itu dirasakan Ibu Ramani, ahli waris almarhum Zainuddin, Kepala Desa Lubuk Sakat, yang meninggal dunia. Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2025 dan selama menjadi peserta mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai ahli waris, Ramani menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta. Selain itu, ia juga menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp1.733.880. Dengan demikian, total manfaat yang diterima mencapai Rp43.733.880.

Ramani mengaku terharu dan bersyukur atas manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Di tengah kehilangan suami, manfaat tersebut menjadi bentuk perlindungan yang sangat berarti bagi dirinya dan keluarga yang ditinggalkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bangkinang, Herdian Rachmadi Juniawan, mengatakan penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.

“Ketika seorang pekerja meninggal dunia, tentu tidak ada yang dapat menggantikan sosok yang telah pergi. Namun, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, kami berupaya memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan dan manfaat yang dapat membantu meringankan beban mereka,” ujar Herdian.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberikan perlindungan kepada pekerja selama menjalankan aktivitasnya, tetapi juga memberikan kepastian kepada keluarga ketika terjadi risiko kematian.

Herdian berharap manfaat yang diterima Ramani dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Manfaat ini adalah hak peserta dan ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, karena risiko bisa terjadi kapan saja dan dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bangkinang akan terus mendorong perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semoga apa yang diterima hari ini dapat menjadi secercah harapan bagi keluarga almarhum dan membantu melanjutkan kehidupan keluarga yang ditinggalkan,” tutup Herdian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....