Pekerja Informal Minim Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Duri Perluas Peserta

  • 27 Agt 2026 15:36 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Duri - BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Indonesia. Hingga Juli 2026, dari potensi sekitar 77,8 juta pekerja informal secara nasional, baru sekitar 13,5 juta pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya kesenjangan perlindungan bagi pekerja informal. Padahal, kelompok pekerja tersebut juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

“Masih sangat besar ruang perlindungan yang harus kita jangkau. Tantangannya adalah membuat pekerja informal melihat jaminan sosial bukan sebagai beban, tetapi sebagai kebutuhan untuk melindungi diri dan keluarganya ketika risiko terjadi,” ujar Saiful.

Secara nasional, hingga Juli 2026 BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sekitar 48 juta peserta aktif. Pada periode yang sama, manfaat jaminan sosial telah dibayarkan sekitar Rp42 triliun dari 3,6 juta klaim. Selain itu, manfaat beasiswa pendidikan juga telah diberikan kepada sekitar 90 ribu anak peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, mengatakan besarnya potensi pekerja informal yang belum terlindungi menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperluas kepesertaan, termasuk di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri.

Menurutnya, pekerja informal seperti pedagang, pelaku usaha kecil, petani, pekerja lepas, pengemudi hingga pekerja mandiri memiliki risiko pekerjaan yang tidak jauh berbeda dengan pekerja lainnya. Karena itu, mereka juga membutuhkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

“Pekerja informal juga memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya. Ketika terjadi kecelakaan atau risiko lainnya, dampaknya bukan hanya kepada pekerja, tetapi juga dapat dirasakan oleh keluarga. Karena itu, perlindungan jaminan sosial harus menjadi kebutuhan yang dipersiapkan sejak awal,” kata Alwani.

Ia menilai salah satu tantangan dalam meningkatkan kepesertaan pekerja informal adalah masih adanya anggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan. Padahal, pekerja mandiri juga dapat mengikuti program perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Alwani mengatakan edukasi menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan. Sosialisasi perlu dilakukan menggunakan bahasa yang sederhana dan disesuaikan dengan aktivitas sehari-hari pekerja informal agar manfaat program lebih mudah dipahami.

“Jangan sampai masyarakat baru mencari perlindungan setelah risiko terjadi. Justru sebelum risiko itu datang, pekerja sudah memiliki perlindungan. Ini yang terus kami edukasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Untuk memperluas perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, komunitas maupun masyarakat. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema perlindungan pekerja rentan maupun kepesertaan mandiri.

Menurut Alwani, kolaborasi menjadi penting karena jumlah pekerja informal yang besar tidak mungkin dijangkau hanya melalui pendekatan konvensional. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula peluang pekerja informal mendapatkan perlindungan.

“Harapan kami, kesadaran masyarakat terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat. Perlindungan ini bukan sekadar soal mendapatkan manfaat ketika terjadi musibah, tetapi bagaimana pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko,” tutup Alwani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....