Gubernur Sulteng Pastikan Status Pengolah Morowali dan Morut di Kepmen ESDM

  • 07 Okt 2026 13:31 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memastikan perubahan frasa daerah pengolah pada Kabupaten Morowali dan Morowali Utara berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157 Tahun 2026. Perubahan ini menjadi angin segar bagi kepastian porsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara.

Keputusan tersebut sebelumnya sempat memicu sorotan dari berbagai pihak setelah diterbitkan. Hal tersebut disebabkan Kabupten Morowali dan Morowali Utara hanya ditetapkan sebagai daerah penghasil yang dinilai tidak merefleksikan kondisi riil di lapangan.

Penetapan kedua daerah sebagai daerah pengolah dipandang penting karena berdampak langsung pada penerimaan hak fiskal daerah. Aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti pemerintah provinsi melalui koordinasi intensif bersama Kementerian ESDM.

Anwar Hafid menuturkan berdasarkan hasil koordinasi terakhir, kedua daerah tersebut telah masuk dalam daftar daerah pengolah. Meski demikian, diakui penetapan resmi tersebut masih memerlukan waktu.

"Terakhir saya cek kemarin sudah kalau frasa bahwa kita daerah penghasil Morowali dan Morowali Utara daerah pengolah itu sudah masuk. Tinggal beberapa daerah lagi di Indonesia yang sementara dikaji sehingga itu yang menjadikan lama," kata Anwar Hafid saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Senin 5 Oktober 2026.

Ia menambahkan, Provinsi Sulawesi Tengah bukan hanya satu-satunya daerah di Indonesia yang mengajukan perubahan frasa pada Keputusan Menteri tersebut. Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia juga menyampaikan tuntutan serupa.

"Jadi bukan cuma kita yang ternyata bermasalah, tapi daerah-daerah lain juga menuntut hal yang sama," tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....