Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Kritik Pernyataan Menkeu Soal Pemotongan DBH

  • 07 Sep 2026 16:17 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Safri mengkritik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) tidak akan mengganggu pembangunan daerah karena pemerintah daerah masih dapat memanfaatkan skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Safri menilai pernyataan tersebut mencerminkan persoalan dalam cara pemerintah pusat memandang hubungan fiskal dengan daerah, khususnya daerah penghasil dan pengolah sumber daya alam seperti Sulawesi Tengah.

Menurut dia, ketika hak daerah melalui DBH dikurangi, solusi yang ditawarkan seharusnya bukan mendorong pemerintah daerah untuk menambah utang.

“Kalau DBH dipotong kemudian daerah diarahkan untuk berutang ke PT SMI, pertanyaannya sederhana: ini solusi atau hanya memindahkan beban anggaran hari ini ke masa depan?” kata Safri di Palu, Senin, 7 September 2026.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu menilai kebijakan tersebut ironis bagi Sulawesi Tengah yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui sektor pertambangan dan industri pengolahan.

Menurutnya, kekayaan alam dari sejumlah daerah penghasil di Sulteng terus menghasilkan nilai ekonomi dan penerimaan bagi negara. Namun, ketika daerah membutuhkan anggaran untuk pembangunan serta menangani dampak aktivitas industri, ruang fiskal daerah justru dipersempit.

“Di satu sisi kekayaan alam daerah terus diambil dan penerimaan negara bertambah. Tetapi ketika daerah membutuhkan anggaran untuk pembangunan, daerah justru diminta mencari utang. Ini ironi,” ujarnya.

Safri menegaskan DBH dan pinjaman merupakan dua hal yang tidak dapat disamakan. DBH merupakan hak daerah, sedangkan pinjaman menjadi kewajiban yang harus dikembalikan.

“Jangan hak daerah yang berkurang, kemudian kekurangannya ditutup dengan utang. DBH adalah hak daerah, sedangkan pinjaman adalah kewajiban daerah,” ujar Safri menegaskan.

Menurutnya, penggunaan pinjaman untuk menutup kebutuhan pembangunan akibat berkurangnya DBH berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah pada masa mendatang karena APBD akan terbebani kewajiban pembayaran pinjaman.

“Kalau pembangunan hari ini dibiayai dengan utang, kemudian APBD tahun-tahun berikutnya harus membayar cicilan dan biaya pembiayaannya, maka ruang fiskal daerah semakin sempit. Jangan sampai kita hanya melakukan gali lubang tutup lubang,” katanya.

Safri mengatakan pinjaman tetap dapat menjadi instrumen pembiayaan untuk proyek strategis, namun tidak boleh dijadikan pengganti atas hak daerah melalui mekanisme DBH.

Ia juga mengingatkan Sulawesi Tengah menanggung berbagai dampak dari aktivitas pertambangan dan industri pengolahan, mulai dari kebutuhan infrastruktur, pelayanan publik, hingga persoalan sosial dan lingkungan.

“Pemerintah pusat tidak boleh melihat Sulteng hanya sebagai sumber penerimaan. Daerah juga menanggung beban pembangunan dan dampak dari eksploitasi sumber daya alam,” ujarnya.

Safri meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan pembagian DBH agar lebih mencerminkan prinsip keadilan fiskal.

“Sulawesi Tengah jangan hanya dijadikan sapi perah penerimaan negara. Kalau kekayaan daerah kami terus memberikan manfaat bagi negara, maka masyarakat Sulteng juga harus mendapatkan manfaat yang adil dan proporsional,” ucap Safri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....