Pemeriksaan Pemkot Palu, BPK Catat 12 Permasalahan
- 03 Okt 2026 14:46 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menemukan 12 permasalahan dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap Pemerintah Kota Palu. Temuan sementara tersebut disampaikan dalam exit meeting yang menandai berakhirnya pemeriksaan selama 40 hari, Jumat, 2 Oktober 2026.
Exit meeting tersebut dipimpin Irmayanti di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Palu dan dihadiri jajaran Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sulawesi Tengah serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Palu. Di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Anutapura, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, serta Kepala DPMPTSP.
Pemeriksaan berlangsung sejak 24 Agustus hingga 2 Oktober 2026 dan mencakup dua objek, yakni kepatuhan penyelenggaraan penataan ruang serta pemeriksaan kinerja tata kelola RSUD Anutapura Palu sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Hasil sementara pemeriksaan selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut Pemerintah Kota Palu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mengatakan Pemerintah Kota Palu akan menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan pada perangkat daerah terkait. Ia meminta seluruh pihak yang menjadi objek pemeriksaan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan BPK.
“Hasil pemeriksaan sementara ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kita semua dan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irmayanti.
Pemeriksaan pada sektor penataan ruang dilakukan untuk menilai kepatuhan Pemerintah Kota Palu dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan dukungan tata ruang terhadap ketahanan energi, ketahanan pangan, serta sejumlah prioritas pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Sementara itu, pemeriksaan kinerja RSUD Anutapura Palu diarahkan pada tata kelola rumah sakit dalam menjalankan fungsi sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Pemeriksaan juga mencakup peran rumah sakit dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Tim pemeriksa BPK menyampaikan hasil sementara berdasarkan proses pengumpulan data, permintaan keterangan, serta penelaahan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pada perangkat daerah terkait. Permasalahan yang ditemukan menjadi bagian dari catatan yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti Pemerintah Kota Palu.
Irmayanti mengatakan pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, hasil pemeriksaan juga dapat digunakan sebagai dasar untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan akuntabilitas, dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana hasil sementara pemeriksaan ini dapat kita tindak lanjuti dan menjadi dasar perbaikan ke depan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palu semakin baik,” ucap Irmayanti.
Pemerintah Kota Palu selanjutnya akan melakukan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan, khususnya pada sektor penataan ruang dan tata kelola RSUD Anutapura Palu. Tindak lanjut tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....