Kemenkum Sulteng Dorong Pendaftaran Kopi Batui Jadi Produk Indikasi Geografis

  • 02 Okt 2026 14:16 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) hadirkan pelayanan konsultasi pada booth pameran dalam rangka HUT ke-48 Kota Palu di Lapangan Vatulemo, Rabu 30 September 2026. Pelayanan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi terkait kekayaan intelektual secara lebih dekat

Salah satu konsultasi yang diterima berasal dari pengunjung asal Kabupaten Banggai yang membahas tindak lanjut pendaftaran Kopi Batui sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengambilan sampel Kopi Batui yang telah dilakukan pada Januari 2026 sebagai bagian dari tahapan penyiapan pendaftaran Indikasi Geografis.

Dalam konsultasi tersebut, komitmen untuk segera melengkapi persyaratan dan dokumen diperlukan dengan target pengajuan pendaftaran Kopi Batui pada 2026. Percepatan pemenuhan persyaratan diperlukan agar seluruh tahapan persiapan pendaftaran dapat berjalan secara terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk pelindungan yang dapat memperkuat identitas dan nilai tambah produk unggulan daerah. Karena itu, potensi Kopi Batui perlu dipersiapkan secara serius agar proses pendaftarannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.

Menurutnya, proses tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar seluruh persyaratan dan dokumen pendukung dapat dipenuhi secara lengkap. Ia menyatakan kesiapan lembaganya dalam mendukung percepatan pendaftaran IG ini.

“Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung melalui koordinasi dan pendampingan bersama para pemangku kepentingan di Kabupaten Banggai. Sinergi ini penting untuk memastikan data, dokumen, kelembagaan, hingga dokumen deskripsi Indikasi Geografis dapat disiapkan dengan baik,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan koordinasi dengan BRIDA Kabupaten Banggai dan Dinas TPHP Kabupaten Banggai untuk mengidentifikasi dokumen yang masih perlu dilengkapi. Pendampingan bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Batui juga akan diperkuat untuk memastikan kesiapan kelembagaan, kelengkapan data, dan pemenuhan persyaratan Indikasi Geografis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....