Bentuk Investor Cerdas, KSEI Bersama BEI, KPEI dan SIPF Beri Edukasi Soal Pasar Modal

  • 30 Sep 2026 19:06 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Perkuat sinergi dan pemahaman media terkait dengan pasar modal, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Indonesia SIPF, Rabu, 30 September 2026, menggelar Media Gathering dengan tema “Sinergi Informasi Untuk Investor Cerdas” Wilayah Sulawesi Tengah Tahun 2026. Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sulawesi Tengah Putri Irnawati mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman media di Palu terkait dengan pasar modal yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan edukasi bagi masyarakat melalui pemberitaan yang dilakukan.

“Selama ini kenalnya cuman BEI ya. Tapi hari yang baik ini kami juga ingin memperkenalkan regulator lain yang ada di pasar modal. Pada kesempatan ini akan ada sedikit pemaparan terkait tugas KSEI, KPEI dan SIPFF seperti apa. Sehingga Bapak Ibu lebih memahami lagi nih Bapak Ibu mekanisme investasi di pasar modal itu seperti apa, perlindungannya seperti apa, dan bagaimana caranya. Jadi nanti harapannya dengan sesi kali ini Bapak Ibu juga nanti bisa menambah lagi informasinya sehingga juga dalam pengembangan literasi pasar modal di wilayah Sulawesi Tengah juga turut meningkat nanti insyaallah ke depannya,” tutur Putri.

Pada kesempatan tersebut Kepala Unit Edukasi Layanan Jasa Investor, KSEI, Abdul Azis Albakkar memberikan gambaran terkait dengan pertumbuhan investor di Sulawesi Tengah dimana hingga Agustus 2026 tercatat sebanyak 289.659. Jumlah investor ini mengalami peningkatan signifikan bila dibandingkan dengan tahun 2025 yang berada di kisaran 169.790 Investor.

“Sulawesi Tengah masuk urutan ke-20 dari 38 Provinsi di Indonesia terkait dengan pertumbuhan dan jumlah investornya. Kemudian kita lihat sebaran investor berdasarkan usia 81,24% adalah Gen Z dan Milenial, jumlah ini lebih tinggi dari nasional 78,55% ya. Jadi, alhamdulillah artinya literasi dan keikutsertaan anak-anak muda kita, investor muda kita di Sulawesi Tengah itu lebih tinggi dibanding sama nasional,” terangnya.

Perkembangan dan pertumbuhan investor di Sulawesi Tengah diharapkan dapat terus bertambah ditengah semakin ketatnya pengamanan yang dilakukan pemerintah melalui pihak terkait dengan mengeluarkan sejumlah peraturan yang melindungi masyarakat selaku investor. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan pemaparan dari Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) oleh Clearing & Settlement Operation Manager KPEI Mohamad Yaser Arafat dimana dijelaskan terkait keberadaan KPEI sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa tidak hanya menjamin penyelesaian transaksi, tetapi juga memastikan penyelesaian berlangsung lebih efisien melalui proses kliring secara netting.

“Keberadaan KPEI merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Melalui fungsi kliring dan penjaminan, KPEI memastikan setiap transaksi bursa dapat diselesaikan secara aman, teratur, dan efisien. Per Agustus 2026, rata-rata nilai efisiensi netting atas penyelesaian transaksi bursa mencapai 65,92%. Untuk memastikan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa, KPEI per Agustus 2026 juga mengelola dana jaminan sebesar Rp10,5 triliun,” jelasnya.

Lebih lanjut Yasser menjelaskan untuk menjaga stabilitas pasar, KPEI juga menerapkan berbagai mekanisme pengelolaan risiko, antara lain penggunaan dana jaminan, fasilitas pinjam meminjam efek, serta skema default waterfall yang mengacu pada standar internasional. Dikesempatan yang sama, Kepala Divisi Operasional Indonesia SIPF, Muhammad Arif menyampaikan bahwa per Agustus 2026, Indonesia SIPF memberikan perlindungan kepada aset investor pasar modal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang telah terhimpun sebesar Rp450,69 miliar.

Sedangkan jumlah aset investor yang dilindungi sampai dengan Agustus 2026 adalah sebesar Rp8.158 triliun dan jumlah investor yang dilindungi sebanyak 17,06 juta investor. Indonesia SIPF merupakan lembaga perlindungan investor di pasar modal yang memiliki fungsi seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di perbankan.

“Risiko yang dilindungi oleh Indonesia SIPF adalah hilangnya aset investor pada Perusahaan Sekuritas maupun Bank Kustodian yang menjadi Anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Batasan maksimal ganti rugi yang diberikan oleh Indonesia SIPF adalah Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Perusahaan Sekuritas maupun Bank Kustodian,” kata Arif.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal ini diharapkan dapat semakin memperkuat pemahaman masyarakat tentang pasar modal. Sehingga kedepan masyarakat dapat semakin paham dan bisa menjadi investor yang tidak hanya sekedar tahu pasar modal namun benar-benar paham dan pada akhirnya menjadi investor cerdas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....