Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti 60 Didominasi Perkara Narkotika
- 22 Sep 2026 13:58 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Sebanyak 60 dari 77 perkara yang barang buktinya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palu pada Semester II 2026 merupakan perkara narkotika. Pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut berlangsung di halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Palu, Kelurahan Taipa, Kota Palu, Selasa, 22 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu Dr. Lapatawe B. Hamka mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari 77 perkara tersebut, 60 perkara di antaranya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Jadi kegiatan hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Palu bersama Forkopimda dan teman-teman lainnya, terkait pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang telah inkracht. Ada 77 perkara yang kami musnahkan barang buktinya hari ini,” ujar Lapatawe.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu dengan total berat sekitar 1.224,43 gram, telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lapatawe mengatakan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Palu dilaksanakan secara berkala dua kali dalam setahun. Pemusnahan berikutnya diperkirakan kembali dilakukan pada Desember 2026.
“Kami dari Kejari Palu melakukan pemusnahan barang bukti setahun dua kali. Kemungkinan Desember nanti kita lakukan pemusnahan lagi,” ucapnya.
Menurut Lapatawe, perkara narkotika masih menjadi salah satu perkara yang menonjol di Kota Palu. Hal tersebut tercermin dari jumlah perkara narkotika yang barang buktinya ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan pemerintah kota terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui lingkungan keluarga dan masyarakat. Penguatan tersebut dilakukan antara lain dengan mengoptimalkan satuan tugas serta membangun kesadaran keluarga melalui program Sekolah Khusus Keluarga.
“Langkah yang terus kita ambil adalah menguatkan satuan tugas yang sudah ada, kemudian terus membangun penyadaran lewat keluarga melalui program Sekolah Khusus Keluarga,” ucap Hadianto.
Selain keluarga, Pemkot Palu mendorong RT dan RW melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan masing-masing. Upaya tersebut juga diperkuat melalui keberadaan Satgas Pancasila yang melibatkan unsur TNI, kepolisian, serta satuan tugas lainnya.
Hadianto menilai keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anak terpapar narkotika dan berbagai perilaku yang berisiko. Menurutnya, pengawasan dan pendampingan terhadap anak perlu dilakukan sejak lingkungan rumah.
“Semoga ini bisa mengawal masyarakat kita, karena semua ini sangat bergantung pada kekuatan sebuah rumah tangga. Kalau keluarga kita menjaga anak-anak kita dengan baik dan menjaga hal-hal yang menjurus kepada hal yang tidak baik, saya pikir ini akan terjaga,” kata Hadianto.
Pemkot Palu juga membuka peluang mengintegrasikan edukasi hukum ke dalam program Sekolah Khusus Keluarga. Hal itu sejalan dengan apresiasi Hadianto terhadap program Jaksa Masuk Sekolah yang dijalankan Kejaksaan Negeri Palu.
“Nanti bisa kita edukasi masyarakat terkait masalah hukum. Itu juga sudah bisa kita masukkan sebagai modul,” ujar Hadianto.
Hadianto berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman generasi muda mengenai bahaya narkotika. Menurutnya, pencegahan sejak dini diperlukan agar persoalan narkotika dan berbagai persoalan sosial tidak menjadi beban yang semakin besar bagi generasi berikutnya.
“Kalau mereka menginginkan tantangan ke depan itu tidak menjadi sebuah tantangan akumulatif, maka hari ini mereka harus mampu menjaga kotanya sejak dini, agar tidak menjadi beban mereka di kemudian hari,” ucap Hadianto.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....