Diduga Akibat Puntung Rokok, Kebakaran Lahan Hanguskan Kebun di Parimo

  • 18 Sep 2026 06:36 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parimo – Kebakaran lahan kebun terjadi di Dusun II Tantangan, Desa Santigi, Rabu 16 September 2026 siang. Peristiwa tersebut menghanguskan lahan perkebunan milik warga dengan luas terdampak diperkirakan mencapai satu hektar.

Lahan tersebut diketahui milik Michael Pongah (46), seorang petani yang berdomisili di Dusun II Tantangan, Desa Santigi. Sejumlah tanaman produktif terdampak dalam kejadian tersebut, di antaranya sekitar 8 pohon durian, 250 pohon cokelat, 50 pohon pala, dan 5 pohon alpukat.

Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali terlihat sekitar pukul 12.30 WITA oleh Mardan (37), seorang petani, yang saat itu sedang beristirahat makan di kebun. Melihat kobaran api, saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada Celeon (21), anak pemilik kebun.

Sekitar pukul 12.40 WITA, Celeon bersama warga mendatangi lokasi dan melakukan upaya pemadaman. Warga juga membersihkan area di sekitar titik kebakaran untuk mencegah api menjalar lebih luas.

Menindaklanjuti kejadian itu, personel Polsek Bolano Lambunu bersama Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan dan monitoring di lokasi. Petugas juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk memastikan tidak terdapat lagi titik api serta situasi di sekitar lokasi dalam keadaan aman dan kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Kondisi rumput dan vegetasi yang kering dapat menyebabkan api dengan cepat merambat dan berpotensi membahayakan lingkungan maupun permukiman warga,” ujar Kapolsek Bolano Lambunu, IPTU Nyoman Jayus Mulyawan, dalam keteranganya.

Terkait dugaan sumber api, kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyeledikan lebih lanjut untuk mengetahui pasti penyebab kebakaran. Informasi awal di lapangan mengarah pada dugaan api berasal dari puntung rokok yang dibuang di sekitar pinggir jalan, kemudian membakar rumput kering dan merambat ke area perkebunan.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....