Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Pengelolaan JDIHN di Daerah

  • 17 Sep 2026 13:51 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat pembinaan dan koordinasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Langkah ini diwujudkann melalui agenda Pembinaan Anggota JDIHN di Wilayah, Rabu 16 September 2026.

Kegiatan tersebut diikuti secara hibrida oleh unsur pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama jajaran Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.

Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa JDIHN memiliki peran vital dalam menyediakan basis data hukum yang akurat serta mudah diakses publik. Pengelolaan dokumentasi hukum yang tertata rapi dinilai menjadi kunci utama dalam mendukung transparansi tata kelola pemerintahan di daerah.

“JDIHN bukan sekadar tempat untuk menyimpan atau menghimpun dokumen peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, JDIHN merupakan sarana untuk memastikan masyarakat dan aparatur pemerintahan dapat memperoleh informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pembinaan anggota JDIHN tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan administrasi atau indikator penilaian. Forum tersebut menurutnya harus dimanfaatkan untuk untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi kendala, berbagi praktik baik, serta merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

“Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat, tuntutan terhadap pelayanan publik juga semakin tinggi. Masyarakat menginginkan informasi hukum yang dapat diperoleh dengan cepat, mudah, dan terpercaya. Dalam konteks tersebut, transformasi digital dalam pengelolaan JDIHN menjadi suatu kebutuhan,” tambahnya,

Meski demikian, Rakhmat mengingatkan bahwa kemudahan akses melalui teknologi harus diimbangi dengan kualitas informasi yang disajikan. Akurasi, kelengkapan, kemutakhiran, dan validitas dokumen hukum menjadi aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap anggota JDIHN.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong peningkatan pemahaman dan kapasitas seluruh anggota JDIHN dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. Penguatan kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas dokumentasi dan informasi hukum di Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....