Dua PK Bapas Palu Dampingi Sidang Anak Berhadapan dengan Hukum di Buol

  • 14 Sep 2026 13:37 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Buol - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu menghadirkan dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pendampingan sidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri (PN) Buol, Senin, 14 September 2026. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas Bapas dalam mendampingi anak selama menjalani proses peradilan.

Dua PK yang terlibat yakni PK Ahli Muda Ferry Lapalulu dan PK Ahli Pertama Abdul Munir. Keduanya mendampingi jalannya persidangan sekaligus menyampaikan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di hadapan majelis hakim.

Litmas memuat gambaran mengenai kondisi anak, mulai dari latar belakang kehidupan, kondisi keluarga, pendidikan hingga lingkungan pergaulannya. Informasi tersebut memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi anak dalam proses peradilan.

Kepala Bapas Kelas I Palu, M. Nur Amin, mengatakan pendampingan terhadap ABH perlu dilakukan secara profesional dan humanis. Menurutnya, penanganan perkara anak tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan masa depan anak.

"Pendampingan anak harus dilakukan secara profesional dan humanis. Kita harus ingat bahwa di setiap perkara anak, tidak hanya ada proses hukum yang berjalan, tetapi ada masa depan seorang anak bangsa yang sedang kita pertaruhkan," ujar M. Nur Amin.

Pendampingan PK turut memastikan proses peradilan anak memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak atau The Best Interest of the Child. Litmas yang disampaikan dalam persidangan menjadi salah satu bahan yang dapat membantu majelis hakim memahami kondisi dan latar belakang anak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, mendorong jajaran Pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan dan pembimbingan. Ia menilai kehadiran petugas Pemasyarakatan perlu memberikan manfaat nyata dalam proses penanganan perkara anak.

"Kehadiran petugas Pemasyarakatan di garda terdepan harus dirasakan manfaatnya secara nyata. Kami terus mendorong jajaran untuk memperkuat kualitas pendampingan dan pembimbingan," tambah Herman Mulawarman.

Pendampingan oleh dua PK Bapas Palu di PN Buol menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. Keterlibatan PK diharapkan dapat mendukung proses peradilan anak yang profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....