Parimo Tetapkan Status Siaga Karhutla dan Tanggap Darurat Banjir

  • 27 Agt 2026 14:45 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parimo - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui BPBD menggelar rapat penanganan bencana, Rabu 26 Agustus 2026. Rapat lintas sektor ini membahas penetapan status siaga darurat Karhutla dan kekeringan serta tanggap darurat banjir bandang.

Rapat diikuti secara langsung maupun daring oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong bersama unsur Forkopimda, BPBD, OPD terkait, TNI/Polri, instansi teknis, serta camat dan kepala desa se-Kabupaten Parigi Moutong, baik secara langsung maupun daring.

Dalam keterangannya, Plt Kepala BPBD Parigi Moutong, Rivai, dalam keterangannya menuturkan, musim kemarau telah menyebabkan penurunan debit air dan krisis air bersih di sejumlah wilayah. Sebanyak 150 KK di Desa Ogobayas terdampak akibat terganggunya fasilitas SPAM.

"Ancaman Karhutla juga masih menjadi perhatian setelah kebakaran terjadi di Desa Santigi dan Bolano Lambunu," ucap Rivai dalam keterangannya.

Berdasarkan analisis BMKG, sekitar 86 persen wilayah Sulawesi Tengah telah memasuki musim kemarau. Kondisi cuaca tersebut meningkatkan risiko kekeringan panjang serta potensi Karhutla di wilayah Parigi Moutong.

"Sejumlah wilayah Parigi Moutong masih berpotensi mengalami hujan akibat karakteristik iklim setempat," tuturnya.

Selain membahas kekeringan dan Karhutla, rapat juga mengevaluasi dampak banjir bandang di Desa Avolua, Kecamatan Parigi. Bencana tersebut mengakibatkan 11 rumah rusak berat, satu unit rumah hanyut, jaringan air bersih terputus, serta 15 kepala keluarga terpaksa mengungsi.

Berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menetapkan dua status penanganan bencana darurat sekaligus.

Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla di Kecamatan Palasa, Tomini, Mepanga, Ongka Malino, Bolano, Bolano Lambunu, Taopa, dan Moutong. Sementara itu Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara.

Kedua status tersebut ditetapkan mulai 26 Agustus 2026 dan berlaku selama 14 hari. Penetapan ini menjadi dasar penguatan penanganan, koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....