Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Regulasi Penanggulangan Kemiskinan di Tolitoli
- 26 Agt 2026 14:06 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tolitoli tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2026–2029. Pembahasan regulasi tersebut berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng pada Rabu 26 Agustus 2026.
Rapat harmonisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. Agenda strategis ini diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tolitoli serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sulteng.
Dalam pembukaannya, Sopian menyampaikan bahwa regulasi penanggulangan kemiskinan perlu disusun secara harmonis agar dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah. Penyelarasan ini krusial agar pelaksanaan program penanganan sosial berjalan lebih terencana dan terintegrasi.
Tim Perancang Kemenkum Sulteng bersama jajaran Pemkab Tolitoli kemudian menelaah materi muatan, kesesuaian norma, hingga teknik penyusunan Ranperbup. Penelaahan secara cermat dilakukan untuk memastikan aturan tersebut memiliki kepastian hukum serta efektivitas tinggi saat diterapkan di lapangan.
Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyoroti pentingnya regulasi dalam penanggulangan kemiskinan. Landasan hukum diperlukan untuk memastikan seluruh program bantuan sosial dapat tepat sasaran.
“Penanggulangan kemiskinan bukan hanya persoalan angka, tetapi menyangkut bagaimana kebijakan pemerintah mampu memberikan akses dan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat sebagai landasan pelaksanaan program secara terarah dan berkelanjutan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk memastikan regulasi yang dibentuk dapat diterjemahkan ke dalam program kerja konkret. Penyusunan aturan daerah ini diharapkan tidak sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi instrumen kebijakan yang responsif terhadap kondisi sosial warga.
“Harmonisasi ini kita dorong agar Ranperbup tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjadi instrumen kebijakan yang responsif terhadap kondisi masyarakat. Harapannya, program penanggulangan kemiskinan dapat semakin tepat sasaran dan memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat Toli-Toli,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....