Tak Perlu Datang ke Kejaksaan, Korban Bisa Dapat Layanan Antar Barang Bukti Gratis

  • 22 Agt 2026 20:24 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kejaksaan Negeri Sigi memberikan kemudahan bagi korban yang berhak menerima kembali barang bukti melalui layanan antar barang bukti secara gratis. Layanan tersebut memungkinkan korban menerima barang buktinya tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Sigi, Mutiara Ayu Puspita, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban perkara pidana. Pihak yang berhak dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Sigi atau petugas barang bukti untuk memperoleh informasi dan mengatur pengantaran.

“Korban itu tidak perlu bersusah-payah untuk datang ke Kejaksaan Negeri Sigi, tapi yang bersangkutan bisa duduk di rumah, kami yang antarkan barang buktinya,” ujar Mutiara dalam program Jaksa Menyapa bersama RRI Palu.

Menurutnya, pengantaran dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya. Dalam satu kali perjalanan, petugas dapat mengantarkan sekitar lima hingga sepuluh barang bukti kepada korban dan layanan tersebut tidak dipungut biaya.

Barang bukti yang dapat diantarkan tidak terbatas pada barang berukuran kecil. Mutiara menyebut kendaraan seperti sepeda motor maupun mobil juga dapat diantarkan langsung oleh petugas kepada pihak yang berhak menerimanya.

Untuk memastikan keamanan dan keabsahan proses pengembalian, pengantaran dilakukan secara langsung oleh petugas kejaksaan. Korban juga akan diminta menandatangani berita acara sebagai bukti serah terima barang.

Layanan tersebut juga menjadi salah satu bentuk upaya Kejaksaan Negeri Sigi memastikan hak korban benar-benar diterima setelah adanya putusan pengadilan. Sebelumnya, PAPBB akan memastikan status barang bukti sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim sebelum dilakukan pengembalian.

Mutiara menambahkan, masyarakat juga dapat memantau maupun menanyakan informasi terkait barang bukti melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Sigi. Ia berharap berbagai layanan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan sekaligus memastikan proses pengelolaan dan pengembalian barang bukti berlangsung transparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....