Tersangka Aan Peragakan 34 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Duyu Palu

  • 09 Sep 2026 14:08 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sungai Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 9 September 2026.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Aan Kurniawan memperagakan 34 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak tersangka tiba di lokasi hingga melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Ada 34 adegan, mulai dari dia masuk, saat dia masuk melakukan kegiatannya, yaitu melakukan penganiayaan sampai korban meninggal dunia, kemudian sampai dia melarikan diri ke tempat persembunyian di areal likuefaksi Balaroa,” kata Wakil Kepala Polresta Palu AKBP Muhammad Ilham.

Rekonstruksi berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WITA. Dari keseluruhan adegan, rangkaian yang menggambarkan terjadinya pembunuhan diperagakan pada adegan ke-14 hingga ke-24.

Dalam rangkaian tersebut, Aan masuk ke rumah korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Jamil dan anaknya, Rizki, yang masih berusia dua tahun dan mengakibatkan keduanya meninggal dunia.

Ilham mengatakan, adegan yang diperagakan masih sesuai dengan keterangan dan fakta yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

“Jadi seperti semula. Terungkap bahwa modusnya mulai dari awal. Dia menghadang korban di motor, kemudian korban masuk dan dia sempat mengintip di samping kiri rumah. Setelah itu dia masuk ke rumah sampai melaksanakan aksinya,” ujarnya.

Setelah melakukan penganiayaan, Aan keluar dari rumah korban melalui bagian belakang. Tersangka kemudian bersembunyi di dalam drainase hingga sekitar pukul 04.00 WITA. Setelah itu, Aan meninggalkan lokasi dan menuju tempat persembunyiannya di kawasan likuefaksi Balaroa.

“Terkait motifnya masih sakit hati terhadap korban,” kata Ilham.

Untuk mengamankan jalannya rekonstruksi, Polresta Palu mengerahkan sekitar 150 personel. Tiga orang dari pihak kejaksaan juga hadir menyaksikan langsung proses rekonstruksi.

Ilham mengatakan, setelah rekonstruksi, penanganan perkara dilanjutkan pada tahapan penyidikan dan pemberkasan. Kehadiran jaksa penuntut umum dalam rekonstruksi menjadi bagian dari proses lanjutan penanganan perkara.

“Setelah ini kegiatannya melaksanakan proses penyidikan. Jaksa Penuntut Umum juga sudah hadir langsung menyaksikan, jadi selanjutnya masuk dalam tahap penyidikan dan pemberkasan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....