Ratusan Depot Air Minum di Palu Belum Kantongi SLHS

  • 20 Agt 2026 16:13 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu mencatat baru dua depot air minum isi ulang yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal jumlah depot yang beroperasi di Kota Palu mencapai ratusan unit.

Kepala DPMPTSP Kota Palu, Amiruddin, mengatakan berdasarkan data Dinas Kesehatan terdapat sekitar 417 depot air minum isi ulang di Kota Palu. Sementara data yang tercatat di DPMPTSP sebanyak 160 depot yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Dari data Dinas Kesehatan terdapat sekitar 417 depot air minum isi ulang di Kota Palu. Sementara data yang tercatat di DPMPTSP sebanyak 160 depot. Namun, baik berdasarkan data Dinas Kesehatan maupun DPMPTSP, baru dua depot yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," ujarnya, Kamis, 20 Agustus 2026.

Amiruddin menjelaskan, kepemilikan SLHS menjadi salah satu bentuk jaminan keamanan produk bagi masyarakat. Menurutnya, sertifikat tersebut memastikan depot air minum telah memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan.

Ia mengatakan proses penerbitan SLHS dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi dinilai relatif mudah dipenuhi, sedangkan kendala terbesar berada pada pemenuhan persyaratan teknis.

"Persyaratan administrasi relatif tidak menjadi kendala karena meliputi dokumen umum seperti NIB dan identitas pelaku usaha. Namun yang cukup sulit dipenuhi adalah persyaratan teknis, seperti hasil pemeriksaan Balai POM terhadap sumber air dan peralatan, rekomendasi dari Dinas Kesehatan, serta ketersediaan tenaga teknis pangan yang telah memiliki pelatihan dan sertifikasi," ucapnya.

Amiruddin menegaskan DPMPTSP siap mempercepat penerbitan izin apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. Bahkan pihaknya berkomitmen menerbitkan izin dalam waktu satu hari kerja.

"Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap dan benar, kami berkomitmen memproses penerbitan izin dalam waktu 1 x 24 jam. Dari sisi pelayanan perizinan tidak ada kendala, yang menjadi tantangan saat ini adalah pemenuhan persyaratan teknis oleh pelaku usaha," katanya.

Untuk membantu pelaku usaha, Pemerintah Kota Palu melalui DPMPTSP dan Dinas Kesehatan telah membuka layanan pendampingan. Pendampingan diberikan mulai dari pengurusan NIB hingga penyusunan dokumen pendukung lainnya.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah pendampingan bersama Dinas Kesehatan. Jika pelaku usaha mengalami kendala dalam pengurusan NIB, pembuatan peta poligon, maupun kebutuhan administrasi lainnya, kami siap memberikan pelatihan dan sosialisasi secara gratis," ujarnya.

Meski demikian, Amiruddin mengungkapkan hingga dua pekan setelah pertemuan antara pemerintah daerah dan asosiasi depot air minum isi ulang, belum ada pelaku usaha yang mengajukan permohonan SLHS.

Menurutnya, pemerintah saat ini masih mengedepankan pendekatan pembinaan dibandingkan penindakan. Depot yang belum memiliki SLHS masih diberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.

"Sampai saat ini belum ada langkah pelarangan operasional. Kami masih mengimbau para pelaku usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Pemerintah akan terus mendampingi agar para pelaku usaha memiliki legalitas yang lengkap dan mampu memberikan jaminan keamanan bagi konsumen," ujarnya.

Amiruddin menambahkan, SLHS bukan hanya berfungsi sebagai legalitas usaha, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen. Ia berharap seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang di Kota Palu segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Kami memahami bahwa usaha depot air minum turut menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Karena itu pendekatan yang dilakukan saat ini adalah pendampingan agar usaha tetap berjalan, namun secara bertahap memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....