Satpol PP dan Dishub Palu Sinergi Tertibkan Juru Parkir Ilegal
- 20 Agt 2026 18:12 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu bersama Dinas Perhubungan terus memperkuat koordinasi dalam menertibkan juru parkir ilegal di daerah ini. Hal tersebut dilakukan guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga aat beraktivitas maupun memarkir kendaraan di area publik.
Kepala Satpol PP Kota Palu, Muchlis, menuturkan saat ini Dinas Perhubungan Kota Palu telah mendata seluruh juru parkir resmi serta menetapkan titik-titik lokasi yang legal untuk pemungutan retribusi parkir. Langkah pendataan ini menjadi acuan utama bagi aparat penegak peraturan daerah dalam melakukan pengawasan rutin di lapangan.
"Oleh karena itu untuk memastikan bahwa juru parkir-juru parkir di beberapa titik lokasi tertentu ini, harus dipastikan itu adalah juru parkir yang legal, yang sudah tercatat statusnya oleh Dinas Perhubungan," kata Muchlis saat ditemui di ruangannya, Selasa 18 Agustus 2026.
Sinergi antara Satpol PP dan instansi terkait terus dimaksimalkan agar penertiban juru parkir ilegal di lapangan berjalan optimal dan sesuai regulasi yang berlaku. Upaya ini menjadi kunci utama untuk memastikan penegakan aturan di jalan raya berjalan tertib.
"Dalam hal penindakan dan penertiban jukir itu di lapangan kita memang harus berkolaborasi bersama dengan dinas terkait, terutama dengan Dinas Perhubungan. Karena memang peraturan terkait dengan jukir ini pengampu langsungnya adalah Dinas Perhubungan," ucapnya.
Selain melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, Satpol PP juga membuka kanal aduan bagi masyarakat. Untuk itu, Muchlis mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan keberadaan juru parkir liar, baik kepada Satpol PP maupun Dinas Perhubungan, agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Untuk masyarakat, apabila pada titik-titik tertentu dianggap bahwa ini parkir liar, laporkan ke kami. Karena kita ini juga ingin menjamin masyarakat Kota Palu tertib, masyarakat harus ada rasa kenyamanan dalam hal penggunaan jalan," tuturnya.
Masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan biaya parkir kepada juru parkir yang beroperasi di titik-titik ilegal. Apabila menemukan praktik ini, warga diimbau untuk segera melapor hal tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....