234 Narapidana Rutan Donggala Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
- 18 Agt 2026 04:00 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala – Sebanyak 234 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan narapidana memperoleh Remisi Umum II sehingga dinyatakan bebas usai masa pidananya dikurangi remisi.
"Perkara narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi warga binaan penerima remisi. Disusul kemudian perkara pencurian dan tindak pidana umum lainnya," kata Kepala Rutan Donggala Rusli Suryadi di Banawa, Senin, 17 Agustus 2026.
Rusli mengatakan seluruh narapidana penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dari sisi substantif, narapidana telah menunjukkan perilaku baik selama masa penilaian dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan.
"Sementara dari sisi administratif, narapidana telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan serta perkara yang dijalani telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar dia.
Selain itu, lanjutnya, dokumen pendukung lainnya juga telah ditetapkan lengkap, di antaranya petikan putusan pengadilan, surat eksekusi dari kejaksaan, serta surat perintah penahanan pertama dari kepolisian.
Sementara untuk besaran remisi, Rusli menyebut bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, disesuaikan dengan masa pidana dan lamanya warga binaan menjalani hukuman.
“Yang memperoleh remisi satu bulan itu ada 51 orang, yang memperoleh remisi dua bulan 74 orang, tiga bulan itu 74 orang juga, empat bulan ada 20 orang, lima bulan ada 14 orang, enam bulan satu orang, sehingga jumlahnya 234 orang,” sebut Rusli.
Rusli berharap remisi yang diterima tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan meningkatkan keikutsertaan dalam program pembinaan.
“Yang menerima remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus mempertahankan, menjaga, dan meningkatkan perilakunya, perilaku baik tentunya, serta aktif mengikuti seluruh tahapan pembinaan supaya siap menjadi pribadi yang lebih kuat, yang lebih matang, dan tentunya yang lebih produktif sehingga siap untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....