HUT Ke-81 RI, Enam Motif Batik Parigi Moutong Kantongi Hak Cipta

  • 17 Agt 2026 14:19 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parimo — Peringatan HUT Ke-81 RI di Kabupaten Parigi Moutong diwarnai dengan pemberian pelindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah setempat. Di tengah khidmatnya upacara proklamasi, enam motif batik khas Parigi Moutong resmi memperoleh sertifikat Hak Cipta.

Penyerahan Sertifikat Hak Cipta tersebut dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), I Putu Dharmayasa, kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin 17 Agustus 2026.

Enam motif batik yang mendapatkan pelindungan hukum tersebut yakni Motif Saga, Motif Ira N Tovea, Motif Nidaiti Tede, Motif Sandutu, Motif Sambulugana, dan Motif Sambulu Gana. Lebih dari sekadar dokumen formal, sertifikat ini berfungsi sebagai pelindung identitas budaya sekaligus pembuka peluang pemanfaatan ekonomi secara luas.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa momentum Hari Kemerdekaan menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan juga harus diwujudkan melalui upaya melindungi dan mengembangkan karya anak bangsa. Pencatatan kekayaan intelektual ini dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan hukum bagi para pencipta di daerah.

“Hari Kemerdekaan menjadi momentum yang tepat untuk menegaskan bahwa karya budaya daerah adalah bagian dari jati diri bangsa yang harus kita jaga. Pelindungan Hak Cipta terhadap enam motif batik Parigi Moutong ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada karya masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.

Ia menambahkan, Kekayaan Intelektual tidak boleh berhenti pada proses pencatatan dan penerbitan sertifikat. Karya seni yang telah mengantongi legalitas hak cipta tersebut harus didorong agar mampu memberikan nilai tambah kesejahteraan bagi masyarakat.

“Kami berharap sertifikat ini menjadi awal dari langkah yang lebih besar. Motif-motif batik yang telah terlindungi dapat terus dikembangkan menjadi identitas daerah, produk unggulan, sekaligus bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong,” lanjutnya.

Rakhmat menuturkan Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan inventarisasi terhadap berbagai potensi Kekayaan Intelektual lainnya. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan pelindungan, sekaligus mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....