Lindungi Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Sulteng Daftarkan IG Cengkeh Toli-Toli
- 15 Agt 2026 16:04 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Toli-Toli — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Toli-Toli dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Upaya ini diwujudkan melalui pendaftaran kembali Indikasi Geografis (IG) Cengkeh Toli-Toli dan rencana pembentukan Sentra KI.
Koordinasi dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng. Agenda ini berlangsung di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Toli-Toli serta Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Toli-Toli, Rabu 12 Agustus 2026.
Dalam koordinasi bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan, fokus utama pembahasan adalah melengkapi kekurangan data deskripsi dan hasil uji laboratorium eugenol sebagai syarat pendaftaran IG. Kendala yang masih dihadapi adalah belum tersedianya fasilitas laboratorium untuk pengujian eugenol di Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil koordinasi, pengujian karakteristik cengkeh tersebut rencananya akan dialihkan ke Makassar. Pemerintah Kabupaten Toli-Toli segera mengoordinasikan pemenuhan anggaran pengujian laboratorium sekaligus memperbarui dokumen perbaikan yang sebelumnya sempat tertunda.
Selain fokus pada komoditas cengkeh, Kemenkum Sulteng turut mengusulkan pembentukan Sentra KI di bawah naungan BRIDA Kabupaten Toli-Toli. Wadah ini disiapkan untuk memfasilitasi pendampingan, inventarisasi, serta mempermudah akses layanan hak kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual harus berjalan seiring dengan upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi unggulan daerah. Pihaknya berkomitmen penuh mendampingi pemerintah daerah hingga seluruh proses pengajuan hak Indikasi Geografis ini tuntas.
“Cengkeh Toli-Toli merupakan salah satu potensi unggulan daerah yang memiliki karakteristik dan nilai ekonomi yang perlu kita lindungi. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan agar seluruh persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis dapat dipenuhi dan proses pendaftaran kembali dapat berjalan dengan baik,” ujar Rakhmat Renald dalam keterangannya, Sabtu 15 Agustus 2026.
I menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah agar sertifikasi tersebut mampu memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Perlindungan hukum terhadap produk lokal ini diharapkan tidak hanya berhenti pada tahap pencatatan administratif semata.
“Kita ingin Kekayaan Intelektual tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah produk daerah, memperkuat identitas wilayah, membuka peluang ekonomi, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penguatan Sentra KI di daerah menjadi bagian penting dari ekosistem tersebut,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....