Wagub Sulteng: KUA-PPAS 2027 Harus Berdampak pada Kesejahteraan Rakyat
- 12 Agt 2026 12:39 WIB
- Palu
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 untuk memperkuat pelayanan publik.
- Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan APBD 2027 dan bertujuan mempercepat pencapaian prioritas pembangunan daerah di Sulawesi Tengah.
- Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng pada Selasa, 11 Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan APBD 2027, untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pencapaian prioritas pembangunan daerah.
Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa 11 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menegaskan KUA-PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Sekaligus, wujud komitmen Bersama dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS 2027 merupakan hasil dari proses pembahasan yang dilakukan secara cermat, konstruktif, dan mengedepankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
"Kesepakatan terhadap substansi KUA dan PPAS Tahun 2027 mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan demi kepentingan masyarakat," kata Wagub.
Wagub juga menjelaskan, KUA-PPAS 2027 akan diarahkan untuk mendukung pembangunan Sulawesi Tengah, terutama di bidang pendidikan dan Kesehatan, hingga tata kelola pemerintahan. Ia menilai, arah kebijakan anggaran tersebut harus mampu diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Setelah penetapan ini, seluruh perangkat daerah diharapkan segera mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan secara profesional," ucapnya.
Selain itu, Wagub mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah atas kerja sama serta komitmen selama proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, terjaganya komunikasi dan sinergi menjadi modal penting dalam memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
"Semangat kemitraan dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif harus terus kita jaga dengan baik," ujar Wagub.
Lebih lanjut, Wagub menjelaskan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2027 akan menjadi pedoman dan landasan dalam tahapan berikutnya. Termasuk penyusunan Nota Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia berharap, seluruh proses penyusunan APBD dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, anggaran tahun 2027 dapat segera diarahkan pada program pembangunan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Penandatanganan ini juga menegaskan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. Sekaligus, memastikan setiap kebijakan anggaran menjadi instrumen untuk mempercepat terwujudnya masyarakat Sulawesi Tengah yang semakin sejahtera.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, didampingi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arus Abdul Karim, dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh. Ali. (KA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....