Tiga Puluhan Buku Dwibahasa Balai Bahasa Sulteng Segera Kantongi Hak Cipta
- 05 Agt 2026 08:47 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar pendampingan teknis pencatatan Hak Cipta bersama Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa 4 Agustus 2026. Langkah strategis ini bertujuan meningkatkan kapasitas operator instansi dalam mengajukan permohonan secara mandiri melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam bimbingan teknis tersebut, tim Kemenkum Sulteng mengedukasi alur pengisian data pencipta hingga pengunggahan dokumen berkas. Melalui pendampingan ini, Balai Bahasa Sulteng kini resmi mengelola akun layanan Hak Cipta institusi secara independen.
Pada kesempatan tersebut, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan rencana pencatatan Hak Cipta terhadap 32 karya tulis berupa buku cerita dwibahasa. Karya literasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya pelestarian bahasa daerah dan penguatan budaya lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam ketwrangannya menegaskan bahwa penguatan kapasitas mitra kerja merupakan bagian penting dari strategi pemerintah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, penguasaan sistem pendaftaran mandiri akan mempercepat proses legalitas karya intelektual di daerah.
"Perlindungan Hak Cipta bukan hanya memberikan kepastian hukum kepada para pencipta, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas kreativitas, inovasi, serta upaya pelestarian budaya dan bahasa daerah. Karena itu, kami mendorong setiap institusi agar mampu mengelola pencatatan Hak Cipta secara mandiri, cepat, dan tepat melalui sistem yang telah disediakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ujar Rakhmat Renaldy.
Ia memastikan instansi ini akan terus mendampingi mitra kerja jika menemui kendala teknis administrasi. Kehadiran tim asistensi merupakan wujud komitmen pelayanan publik yang profesional dan berdampak nyata.
"Kami akan terus hadir memberikan asistensi teknis apabila terdapat kendala dalam proses pengajuan maupun pemeriksaan administratif. Pendampingan seperti ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan," tambahnya.
Melalui sinergi ini, 32 buku cerita dwibahasa diharapkan segera mengantongi sertifikat Hak Cipta resmi. Ke depan, Kemenkum Sulteng dan Balai Bahasa siap memperluas pelindungan karya sastra dan kebudayaan daerah lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....