Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Pengrajin Rotan Palu Daftar Hak Desain

  • 31 Jul 2026 20:58 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng mendatangi salah satu bengkel kerajinan rotan milik pengrajin lokal Kota Palu, Kamardin, Rabu 29 Juli 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya perlindungan hak Desain Industri bagi pelaku ekonomi kreatif daerah.

Dalam dialog tersebut, Kamardin memamerkan berbagai produk kreasinya mulai dari kursi, meja, hingga hiasan yang diproduksi secara manual dari rotan asli Sulawesi Tengah. Pengrajin yang telah berkarya lebih dari 20 tahun ini rutin berinovasi menciptakan desain modern, namun sejumlah karya terbarunya masih belum terdaftar dan rentan ditiru.

"Sulawesi Tengah memiliki potensi rotan yang sangat besar dan menjadi salah satu daerah penghasil rotan terbaik di Indonesia. Potensi ini harus dibarengi dengan perlindungan hukum terhadap desain-desain kreatif yang dihasilkan para pengrajin agar tidak mudah ditiru atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam ketarangannya.

Ia menegaskan komitmen instansinya untuk memfasilitasi pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif. Perlindungan hukum yang sah diproyeksikan mampu meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal di pasar nasional.

"Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing usaha, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah," tambahnya.

Sebagai salah satu sentra penghasil rotan terbesar di Indonesia, Sulawesi Tengah memiliki sekitar 53 jenis rotan alami dengan tujuh di antaranya memiliki nilai komersial tinggi seperti rotan Tohiti dan Batang. Kekayaan kekayaan alam ini menjadi modal utama bagi pengrajin untuk terus melahirkan inovasi produk yang berdaya saing tinggi.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus melakukan pendampingan hingga seluruh desain yang memenuhi persyaratan dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum. Selain itu, kegiatan serupa akan diperluas kepada pengrajin rotan dan pelaku usaha kreatif lainnya di berbagai daerah di Sulawesi Tengah agar semakin banyak karya inovatif yang terlindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....